Demo ke Kantor Bupati Nagekeo, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Tuntut AMP dan Tambang Ilegal PT. BCTC Disegel

Avatar photo
Berita76.Com

Mbay, BERITA.76.COM,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Nagekeo menggelar unjuk rasa (demonstrasi, red) menuntut Bupati Nagekeo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menyegel Aspal Mixing Plan (AMP) dan Tambang Liar milik PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT karena aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Aksi tersebut dilakukan di Nangaroro (Cabang menuju Kecamatan Keo Tengah, red) dan Halaman Kantor Bupati Nagekeo pada Selasa (20/12/2022).

Seperti yang disaksikan tim media ini, sejak pagi sekitar pukul 08.00. WITA para mahasiswa Nagekeo yang bergabung dalam kelompok Peduli Lingkungan ini mulai berkumpul di pertigaan Nangaroro (cabang jalan menuju lokasi tambang liar dan AMP milik PT.BCTC, red).

Tampak ada mahasiswa yang sedang berorasi dan beberapa mahasiswa membagikan selebaran terkait larangan melakukan aktifitas tambang dan AMP oleh PT.BCTC kepada warga Nangaroro dan Keo Tengah yang sedang melintas dan yang sedang menyaksikan aksi demonstrasi tersebut.

Dalam orasinya para mahasiswa mengecam Heng Kosmas ‘big bos’ PT. BCTC yang tidak menghormati larangan Bupati Nagekeo tersebut. “Kami minta pihak Kepolisian Resort Nagekeo dan Polda NTT untuk segera memeriksa dan menangkap saudara Heng Kosmas karena telah melakukan kejahatan lingkungan. Perbuatan Heng Kosmas yang tidak mematuhi larangan Bupati ini itu artinya telah melecehkan Bupati pilihan rakyat,” teriak salah satu mahasiswa menggunakan pengeras suara.

Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Nagekeo di lokasi tersebut tak berlangsung lama, puluhan mahasiswa pun bergerak ke Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo menggunakan Pick Up berwarna hitam.

Setibanya di Mbay, para Mahasiswa tampak memasuki pintu gerbang menuju Kantor Bupati Nagekeo. Di teras depan Kantor Bupati tersebut, para demonstran ini pun berorasi dengan menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktivitas tambang liar, penggilingan batu dan AMP oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Desa Podenura.

Baca Juga :  14 Saksi Kasus Hibah KONI Rp 2,1 M Telah  Diperiksa, Polres Ende Segera Tingkatkan ke Penyidikan

Secara bergantian, para mahasiswa berorasi menuntut Bupati Nagekeo yang telah penutupan/penghentian aktivitas di lokasi tersebut (sejak 5 bulan lalu, red) untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusannya dengan menyegel aktivitas PT. BCTC di Podenura.

Akhirnya para mahasiswa diperkenankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk beraudiens dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere guna menyampaikan tuntutannya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Nagekeo, Valerianus Atnas Dhenga yang ditemui mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk mempertanyakan SK Bupati Nagekeo yang dikeluarkan pada 07 Juli 2022 terkait pemberhentian kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. BTCT, namun hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa.

“Bupati Nagekeo telah mengeluarkan larangan namun hingga saat ini PT. BCTC masih tetap melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Valerianus mengungkapkan, PT. BCTC melakukan kegiatan pertambangan galian C dan AMP tak jauh dari permukiman masyarakat. Kegiatan itu sangat mengganggu masyarakat di Podenura karena terjadi kerusakan lingkungan pencemaran lingkungan seperti, polusi udara dan kebisingan.

“Kegiatannya tidak jauh dari pemukiman masyarakat dan memberikan dampak langsung terhadap pencemaran lingkungan seperti polusi udara dan kebisingan. Ini mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat,” tandas Valerianus.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Nagekeo Peduli Lingkungan ini berharap, beberapa tuntutan aksi damai tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kepolisian Resort Nagekeo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *