Meridian Dewanta Desak Polres Ende Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
Berita76.Com
Meridian Dewanta, Koordinator TPDI NTT. Istimewa

Redaksi76.com Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI–NTT) sekaligus Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, secara tegas meminta Polres Ende untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana penadahan terhadap satu unit Mobil Suzuki Ertiga 1.5 MC DX MT milik kliennya, Abdul Haris Abu Bakar, seorang nelayan asal Kabupaten Ende.

Desakan ini disampaikan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, yang telah diajukan pada 26 Juni 2025.

Kronologi Penguasaan Mobil Secara Melawan Hukum

Pada 13 Agustus 2021, Abdul Haris Abu Bakar dinyatakan sebagai pemenang undian Simpedes BRI Unit Potulando Ende, berdasarkan Kode Kupon 7530092000393 dan Nomor Rekening 7530001006677532.

Hadiah berupa satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik diterima langsung dari BRI Cabang Ende.

Karena akses menuju rumah tidak memungkinkan dilalui kendaraan, mobil tersebut kemudian dititipkan pada Soni Harun, seorang anggota TNI AD di Ende.

Dua minggu kemudian, muncul Vincensius Bata Budo alias Tesa, rekan lama klien yang dikenalnya saat sama-sama menjalani masa tahanan di LP Ende.

Setelah mendengar bahwa klien memutuskan untuk menjual mobil senilai Rp150 juta, Vincensius mengaku berminat membeli. Klien pun menyerahkan kunci dan keduanya mengambil mobil dari tempat titipan.

Selanjutnya, klien diajak ke BRI Cabang Ende dan diminta menandatangani tiga berkas tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen tersebut. Sejak saat itu, mobil berada dalam penguasaan Vincensius.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, Vincensius tidak pernah menepati janji pembayaran. Upaya penagihan terus dilakukan hingga bertahun-tahun, tetapi tidak membuahkan hasil. Dua hari setelah menyatakan akan mencicil pembayaran, Vincensius meninggal dunia.

Terungkapnya Penggadaian dan Klaim Kepemilikan oleh Pihak Lain

Baca Juga :  Menang Praperadilan, Kasatreskrim Minta Para Pihak Kooperatif

Usai pemakaman, istri almarhum mengungkapkan bahwa BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh almarhum di BRI Unit Paupire.

Bahkan, pihak Gudang 10 / Semen Tonasa sempat mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan milik mereka dan meminta BPKB dikembalikan apabila pihak bank melakukan pemutihan.

Setelah BRI Unit Paupire menyerahkan kembali BPKB kepada istri almarhum, diketahui bahwa dokumen tersebut telah tercatat atas nama Marthen Ludji Haba, penjaga Gudang Semen Tonasa.

Istri almarhum kemudian menyerahkan BPKB tersebut kepada klien, yang selanjutnya melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Ende, sesuai STBL/121/VII/2024/Res.Ende tertanggal 18 Juli 2024.

Keberadaan Kwitansi yang Dinilai Janggal

Meridian Dewanta menyoroti adanya kwitansi bertanggal 24 Desember 2021, yang justru mencantumkan bahwa Marthen Ludji Haba “telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Vincensius Bata Budo” untuk pembayaran 1 unit Suzuki Ertiga tahun 2020 dengan Nopol EB 1405 AB.

Menurutnya, redaksi kwitansi tersebut secara logis justru menempatkan Vincensius sebagai pembeli, bukan penjual, sehingga klaim Marthen bahwa ia membeli mobil dari Vincensius menjadi tidak konsisten dan sarat kejanggalan.

Dasar Hukum dan Penegasan Tindak Pidana Penadahan

Meridian menegaskan bahwa tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP telah terpenuhi unsur-unsurnya, mengingat pihak yang kini menguasai mobil mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa, merujuk pada Yurisprudensi MA No. 79 K/Kr/1958 dan MA No. 126 K/Kr/1969, penyidikan terhadap pelaku penadahan tidak memerlukan putusan terlebih dahulu atas tindak pidana asal (penipuan/penggelapan).

Dengan demikian, gugurnya penyelidikan terhadap Vincensius karena telah meninggal dunia tidak menghalangi Polres Ende untuk menyidik pihak yang menguasai mobil saat ini.

Baca Juga :  AWK Akan Berdiri Bersama PPAK Untuk Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Adonara

Tuntutan Kuasa Hukum

Meridian Dewanta secara tegas menyatakan:

“Kami menuntut agar Marthen Ludji Haba dan/atau pihak mana pun yang saat ini menguasai Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami segera mengembalikan kendaraan tersebut tanpa syarat dan dalam kondisi baik. Jika tidak, maka proses hukum atas dugaan tindak pidana penadahan harus dijalankan secara profesional, tuntas, dan tanpa tebang pilih.”

Meridian juga meminta Polres Ende untuk menjalankan penyidikan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, mengingat perkara ini telah berlarut-larut sejak tahun 2021 dan secara nyata merugikan kliennya.

(MERIDIAN DEWANTA, SH)
Koordinator TPDI–NTT / Advokat Peradi / Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar