BERITA 76.COM,– MO, oknum pegawai yang bekerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM, red,- ) Kabupaten Sikka diduga telah melakukan penipuan dan memeras, Husni Ahmad, salah satu pengusaha dari kabupaten Ende dengan dalil mengatasnamakan penjabat Bupati Sikka, Afrin Firminus Parera.
Sebelum melakukan aksinya, MO terlebih dahulu menyakinkan Husni Ahmad bahwa dana sebesar Rp 10 juta itu diperuntukkan untuk acara pelantikan Afrin Firminus Parera sebagai penjabat bupati Sikka di kantor Gubernur NTT.
“Waktu itu kebetulan saya di Kupang ada urusan kerjaan, saya dengan om Orin ini berteman, sehingga saat itu dia kontak saya, dan minta talangi uang Rp 10 juta untuk kegiatan pelantikan penjabat bupati, janjinya setelah pulang ke Maumere baru bagian umum yang akan menggantikan pinjaman itu” tandas Husni menjelaskan.
Husni mengaku permintaan MO itu sekitar pukul 23.00 Wita karena keesokan harinya MO harus berangkat ke Kupang mengikuti pelantikan penjabat bupati. Husni sendiri mengaku tidak memiliki firasat buruk bahwa perilaku MO ini hanya untuk menipunya, sehingga pada, Senin,(18/ 9/ 2023) pukul : 19: 43: 43, dirinya pun mentransver uang sebesar Rp 10 juta ke no rekening : 469301030666534 Bank BRI atas nama : Marius Obedensius OR melalui toko Metro Kupang dari ATM Bank NTT miliknya.
“MO meminjam uang sehari sebelum pelantikan Penjabat Bupati Sikka di Kupang. Malam itu sekitar pukul. 11.00 Wita beliau kontak saya karena untuk pelantikan penjabat Bupati Sikka masih mengalami kekuarangan. MO minta Rp 10 juta, dan meminta untuk ditransfer malam itu juga,”kata Husni.
Kepada Husni, MO menjanjikankan bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu akan dikembalikan setelah pulang pelantikan penjabat bupati di Kupang dan dicairkan melalui Bagian Umum Pemda Sikka. Namun demikian ternyata janji yang disampaikan MO tersebut hanya tipuan semata.
Karena MO tidak memiliki nait baik untuk mengembalikan dan terkesan melakukan penipuan, maka dirinya memutuskan akan melaporkan MO ke Polres Sikka. Hal itu dilakukan Husni lantaran MO selalu menjanjikan berulang kali dengan alasan Pemda Sikka masih proses pencairan, masih sibuk dan berbagai alasan lainnya,
“Saya akan laporkan MO secara resmi ke Polres Sikka atas penipuan ini, masa dia berani menjual nama penjabat bupati Sikka. Saya WA untuk minta mengembalikan uang itu juga tidak dibalas, dan janji- janji terus hingga saat ini,”kata Husni.
MO yang berhasil dihubungi tim media ini melalui handpone seluler membenarkan bahwa dirinya yang meminjam uang sebesar Rp 10 juta tersebut dari Husni Ahmad. Namun dirinya berjanji akan segera mengembalikan setelah satu proses pencairan satu proyek yang sedang ditanganinya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.