Ende, Redaksi 76.Com,- Dugaan praktek korupsi saat ini kembali mencoreng wajah pemerintahan kabupaten Ende dibawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda.
Belum usai penyelidikan dugaan kasus pengalihan dana sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari DAK dan DAU SG dari pemerintah pusat dimasa kepemimpinan Penjabat Bupati (Pj). Agustinus G. Ngasu untuk pembayaran pekerjaan jasa konstruksi kepada rekanan oleh Kejaksaan Negeri Ende, kini muncul kasus serupa.
Seorang ASN di lingkungan Sekertaris Dewan (sekwan) dan salah satu oknum
anggota DPRD Ende akhinya membongkar adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan
korupsi anggaran makan minum di kantor DPRD Ende 2023-2024 sebesar Rp 1,4 miliar.
Menurutnya keduanya, sebagian besar dana miliaran itu mengalir ke beberapa oknum anggota DPRD Ende dengan dalil pinjaman untuk membiayai kos politik pemilihan legislatif (Pemilu) 2024 lalu.
Kedua sumber yang meminta agar nama tidak dipublikasikan ini pun membeberkan beberapa indikasi penyimpangann korupsi yang dilakukan antara lain, di tahun anggaran
2024 pencairan anggaran dilakukan 3 (tiga) kali pada waktu yang tidak normal yaitu antara tanggal (15 Desember – 25 Desember 2024) padahal secara akuntasi tata kelola keuangan daerah tanggal (15 Desember) batas terakhir kegiatan pemerintah.

Tanggal (20 Desember 2024) itu penutupan kas daerah /tutup kas sehingga di tanggal (16 Desember 2024) DPRD secara kelembagaan melakukan rapat terakhir dengan agenda pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Indikasi lain menurut keduanya, pada bulan Juli hingga bulan Agustus 2024, DPRD melakukan rapat dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, dan peserta sidang saat itu disukuhkan makan minum berupa nasi kotak dengan jumlah nasi kotaknya tidak sebanyak jumlah peserta sidang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












