Ada pun beberapa point tuntutan aksi damai Aliansi Mahasiswa Nagekeo Peduli Lingkungan :
1. Mempertanyakan kepada Bupati Nagekeo berkaitan surat larangan yang dikeluarkan sejak tanggal 27 Juli 2022, karena berdasarkan investigasi dari Aliansi Mahasiswa Nagekeo Peduli Lingkungan bahwa PT. Bina Citra Teknik Cahaya masih beroperasi seperti biasa di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo.
2. Meminta kepada Bupati Nagekeo untuk segera perintahkan kepada Sat Pol PP untuk menyegel perusahaan yang dinilai merusak lingkungan di wilayah pantai selatan Kabupaten Nagekeo, mengingat perusahaan tersebut beroperasi di yengah permukiman masyarakat.
3. Meminta kepada Bupati Nagekeo untuk non-aktifkan Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo karena tidak menjalankan perintah Bupati Nagekeo, sesuai dengan surat larangan Bupati Nagekeo, bernomor. 500/EK.NGK/149/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022.
4. Apabila Bupati Nagekeo tidak segera perintahkan kepada Sat Pol PP untuk menyegel perusahaan tersebut di atas, kami akan turunkan masa yang lebih besar untuk turun dan menyegel perusahaan tersebut, karena perusahann tersebut melawan larangan Bupati pilihan masyarakat Nagekeo.
“Kami menolak adanya penambangan liar karena merusak lingkungan hidup. Keresahan warga di lingkungan Desa Podenura semakin meningkat lantaran adanya aktifitas alat berat milik PT. BCTC berpotensi akan merusak infrastruktur yang dibangun oleh desa, gereja dan jalan strategis nasional yang menghubungkan Mbay – Nangaroro – Maunura – Keo Tengah.
Lebih lanjut, para mahasiswa inipun mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar bila tuntutan mereka kepada Pemkab dan Polres Nagekeo untuk menyegel dan memproses hukum PT.BCTC tidak terealisir.
Selain itu, mereka akan melaporkan masalah pertambangan ke Presiden, Kapolri dan KPK serta Kementerian Lingkungan Hidup bila Polres Nagekeo dan Polda NTT tidak bisa menyelesaikan dan menindaklanjuti larangan Bupati Nagekeo tersebut.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere usai menerima para mahasiswa kepada para wartawan menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh para mahasiswa. “Karena demonstrasi itu adalah bentuk perhatian terhadap lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.
Menurut Sekda Lukas, secara teknis, pemerintah Kabupaten Nagekeo selama ini tetap kami mengawasi kegiatan- kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. BCTC.
Sekda sendiri juga mengakui bahwa kewenangan perijinan tambang galian C saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yaitu UU Minerba, pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi kepentingan warga dan kepentingan pemerintah daerah.
Ketika ditanya soal tuntutan mahasiswa tersebut, Sekda Lukas Mere menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan berdiskusi dengan para pihak, dan juga pihak Heng Kosmas selaku pemilik dari PT. Bina Citra Teknik Cahaya itu.
“Terkait tindak lanjut dari tuntutan mahasiswa, kami juga akan bentuk tim, tim penertiban, dan saudara Kosmas Heng ini sendiri diminta untuk segera mengurus perijinan baik dari aspek teknis dan administrasi karena kewenangan perijinan saat ini ada di propinsi sesuai delegasi kewenangan pemerintah pusat untuk ijin pertambangan di propinsi,” paparnya.
Sekda Lukas Mere sendiri mengakui bahwa PT. BCTC selama ini tidak pernah melakukan penyetoran pajak galian C ataupun retribusi lainnya demi meningkatkan PAD Kabupaten Nagekeo. “Saya tidak tahu dia setornya kemana, karena belum pernah setor kesini,” tandasnya. ( …….)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














