Ende, Redaksi 76.Com– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Ende bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende yang tengah diselidiki.
informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan sesuai fakta persidangan dengan terdakwa FM, Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk segera melakukan penyidikan dan menetapkan aktor Intelektual (Policy Maker ) yang memiliki otoritas di luar struktur resmi RSUD Ende setelah sidang putusan terhadap terdakwa FM.

” Aktor itu adalah seorang oknum pejabat penting di Pemkab Ende yang memiliki pengaruh birokrasi ” tandas sumber yang minta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut dia, oknum pejabat di pemkab Ende ini menggunakan jabatannya mengintervensi dan menginstruksi secara lisan pencairan dana RSUD itu tanpa verifikasi sah terhadap fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI).
Tindakan ini kata dia, merupakan penyalahgunaan wewenang dan membiarkan terjadinya tindak pidana dan dugaan penerimaan gratifikasi dari aliran dana yang tidak sah.
Selain oknum pejabat tersebut, pihak swasta (Vendor Luar Kontrak) juga bakal ditetapkan menjadi tersangka yang diduga mendapatkan keuntungan langsung dari pengelolaan keuangan yang menyimpang.
” Ada vendor atau penyedia jasa yang tidak memiliki kontrak resmi dengan RSUD Ende yang berperan sebagai penampung dana melalui skema dana talangan, sehingga ada indikasi praktik pencucian uang (money laundering) melalui proyek-proyek yang terindikasi fiktif.

Menurutnya, terdakwa FM secara teknis menjalankan perintah dan mengelola administrasi keuangan dan pelaksana teknis pencairan dana berdasarkan instruksi lisan dari atasan atau pihak luar.
“Mejelis hakim melihat peranan terdakwa hanyalah operator dan bukan pelaku tunggal dan adanya discrepancy (ketidaksesuaian) antara prosedur administratif dan realita lapangan. Indikasi kuat menunjukkan adanya unsur KKN lintas sektor antaraeksekutif, pengelola rumah sakit dan pihak swasta”. paparnya.
Seperti yang disaksikan media ini di persidangan pada hari Kamis, 12 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, dan Supraptiningsih.
Dalam perkara ini, Fineke Monteiro alias FM, selaku bendahara penerima RSUD Ende (2019-April 2024),dihadirkan sebagai terdakwa.
Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende dan sidang ini diagendakan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU namun, hanya 7 saksi yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari 5 orang kasir, 1 sopir, dan 1 staf umum, yang merupakan pegawai pada RSUD Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











