Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Negeri Bakal Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Ende

Avatar photo

Ende, Redaksi 76.Com– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Ende bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende yang tengah diselidiki.

informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan sesuai fakta persidangan dengan terdakwa FM, Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk segera melakukan penyidikan dan menetapkan aktor Intelektual (Policy Maker ) yang memiliki otoritas di luar struktur resmi RSUD Ende setelah sidang putusan terhadap terdakwa FM.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!
Suasana persidangan

” Aktor itu adalah seorang oknum pejabat penting di Pemkab Ende yang memiliki pengaruh birokrasi ” tandas sumber yang minta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut dia, oknum pejabat di pemkab Ende ini  menggunakan jabatannya  mengintervensi dan menginstruksi secara lisan pencairan dana RSUD itu tanpa verifikasi sah terhadap fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI).

Tindakan ini kata dia, merupakan penyalahgunaan wewenang dan membiarkan terjadinya tindak pidana dan dugaan penerimaan gratifikasi dari aliran dana yang tidak sah.

Selain oknum pejabat tersebut, pihak swasta (Vendor Luar Kontrak) juga bakal ditetapkan menjadi tersangka  yang diduga mendapatkan keuntungan langsung dari pengelolaan keuangan yang menyimpang.

” Ada vendor atau penyedia jasa yang tidak memiliki kontrak resmi dengan RSUD Ende yang berperan sebagai penampung dana melalui skema dana talangan, sehingga ada indikasi praktik pencucian uang (money laundering) melalui proyek-proyek yang terindikasi fiktif.

Terdakwa FM

Menurutnya, terdakwa FM secara teknis menjalankan perintah dan mengelola administrasi keuangan dan pelaksana teknis pencairan dana berdasarkan instruksi lisan dari atasan atau pihak luar.

Baca Juga :  Putusan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Ende: Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya oleh Hakim

“Mejelis hakim melihat peranan terdakwa hanyalah operator dan bukan pelaku tunggal dan adanya discrepancy (ketidaksesuaian) antara prosedur administratif dan realita lapangan. Indikasi kuat menunjukkan adanya unsur KKN lintas sektor antaraeksekutif, pengelola rumah sakit dan pihak swasta”. paparnya.

Seperti yang disaksikan media ini di persidangan pada hari Kamis, 12 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang  dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, dan Supraptiningsih.

Dalam perkara ini, Fineke Monteiro alias FM, selaku bendahara penerima RSUD Ende (2019-April 2024),dihadirkan sebagai terdakwa.

Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende dan sidang ini diagendakan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU namun, hanya 7 saksi yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari 5 orang kasir, 1 sopir, dan 1 staf umum, yang merupakan pegawai pada RSUD Ende.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung