Kejaksaan Negeri Ende Ajuhkan Banding Atas Putusan Majelis Hakim Terhadap Yohanes Kaki Oknum Anggota DPRD Ende

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, Redaksi 76. Com,-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pemasangan bronjong penahan tebing serta normalisasi Kali Lowolande dan pemasangan bronjong di kali Lowolulu, Lokalande kecamatan Kotabaru tahun 2016 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Ende. Dasar JPU mengajuhkan banding karena putusan Hakim dibawah setengah dari tuntutan Jaksa.

“Kita sudah banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa ( 21/10/2025) pukul 16.52 WITA.

Terdakwa YK

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Sihumas Polres Ende Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan 4 Kali Berturut-turut