Ende, Redaksi 76. Com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus, red,-) Kejaksaan Negeri (Kejari,-) Ende
diminta segera memanggil dan memeriksa 13 oknum anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024- 2029, terkait dugaan adanya penyimpangan (korupsi, red) pemberian dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran, red,- ) di DPRD Ende Tahun Anggaran 2025.
Permintaan itu disampaikan Emanuel Kunu Ndopo, tokoh adat (Mosalaki, red,-) Wolofeo Detusoko pada Minggu, 13 April 2025, menanggapi dugaan penyimpangan pemberian anggaran Pokir 13 Anggota DPRD Ende.
“Permintaan pemeriksaan terhadap 13 Anggota DPRD Ende ini bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi murni tindakan pencegahan korupsi sesuai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),“ jelasnya sambil menyodorkan SE KPK itu kepada media ini.
Menurut Emanuel Kunu, pemeriksaan terhadap 13 oknum anggota DPRD Ende itu urgen, karena mereka diduga menerima dana Pokir tanpa bekerja dan bukan hak mereka.
Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) di wilayah Kabupaten Ende terjadi di bulan Maret-April 2024. Sementara 13 anggota DPRD Ende baru dilantik pada Bulan Agustus 2024.
Lalu jika mereka menerima dana Pokir, maka pertanyaannya menurut Emanuel adalah, itu dari hasil kerja reses yang mana? Hal ini, katanya, dapat dinilai atau diduga hasil rekayasa (fiktif, red), karena di Bulan Maret-April 2024, 13 orang itu belum resmi menjadi anggota DPRD Ende.
“Jadi, diduga (mereka) sudah ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Padahal mereka tahu mereka belum resmi jadi Anggota DPRD Ende saat itu dan belum kerja. Dan Kejari Ende perlu periksa mereka terkait ini,” tegas Emanuel.
Anggota DPRD Ende periode 1999- 2004 dari PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, SE KPK Nomor II Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi, khususnya terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024, point kedua secara gamplang menyebut bahwa usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang,red,-), dari Perangkat Daerah dan dari anggota DPRD berupa Pokir hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jika merujuk pada SE KPK tahun 2024, bisa saja 13 anggota DPRD Ende tidak memenuhi syarat proses penyusunan pokok pikiran (Pokir, red) dalam APBD ditahun berjalan, karena mereka ini baru dilantik pada bulan Agustus 2024. Sementara Musrenbang sendiri sudah dilakukan pada awal tahun 2024 yaitu bulan Maret – April 2024. Artinya 13 orang ini belum resmi menjadi anggota DPRD dan diakui oleh negara dan undang-undang, mereka masih menjadi rakyat biasa kok,“ kritiknya lagi.
Lebih lanjut, Emanuel meminta Bupati Ende, Yoseph Badeoda untuk mempertimbangkan dan selektif dalam merealisasikan Pokir DPRD Ende, apalagi yang tidak memenuhi proses penyusunan APBD. Juga perlu dibatasi demi memastikan program kerja Pemkab Ende ditengah efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
“Ini berbahaya dan bisa masuk bui (penjara, red), karena pokir milik 13 anggota DPRD ini, karena mengesampingkan proses. Pokir memiliki tujuan mulia yaitu dapat membantu pemerintah daerah Kabupaten Ende pada pembangunan daerah, namun di lapangan kerap sarat tindakan melawan hukum, dengan mengesampingkan proses penyusunan APBD dalam tahun berjalan,” tegasnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.