Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Ganti Rugi Tanaman di Ende Berakhir, Ombudsman Nyatakan Pemda Tak Langgar Prosedur

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Tim
Ket.Foto : Adrianus. Istimewa

Redaksi76.com || Kupang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menutup laporan pengaduan warga Kabupaten Ende terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam penanganan permohonan ganti rugi tanaman yang terdampak pembangunan puskesmas di Desa Embuzozo pada tahun 2023.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam surat bernomor T/0006/LM.29-18/0316.2024/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang ditandatangani Philipus M. Jemadu, S.H, M.H selaku Plt Kepala Perwakilan  Ombudsman NTT menyatakan tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam penanganan laporan yang diajukan  seorang yang bernama Ardianus Rhada, alamat  Jalan Slamet Riyadi, RT.002/RW.005. Kelurahan Mbongawani Kecamatan Ende Selatan tersebut.

Ombudsman Perwakilan NTT pun menegaskan  bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut, termasuk menelaah proses penanganan pengaduan oleh Pemerintah Kabupaten Ende.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi,” demikian kutipan isi surat penutupan laporan tersebut.

Menurut Ombudsman, persoalan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti melalui fasilitasi penyelesaian oleh Camat Nangapanda. Mediasi antara pelapor dan Kepala Desa Embuzozo disebut telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, Ombudsman juga mengacu pada Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 29 Maret 2023 yang menyatakan bahwa pelapor tidak termasuk pihak yang terdampak langsung dalam pembangunan puskesmas tersebut.

Kasus ini bermula dari pengaduan terkait permohonan ganti rugi tanaman milik warga yang disebut terdampak proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Desa Embuzozo, Kecamatan Nangapanda  Kabupaten Ende.

Pelapor menilai pemerintah daerah tidak memberikan kepastian pelayanan atas pengaduan yang diajukannya. Surat Ombudsman NTT ini ditujukan kepada saudara Ardianus Rhada dengan tembusan di sampaikan kepada Ketua Ombusdsman Republik Indonesia di Jakarta, Bupati Ende di Ende, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Ende dab Camat Nangapanda

Baca Juga :  Gubernur NTT Akan Kukuhkan Ny. Asti Laka Lena sebagai Bunda PAUD Provinsi NTT

Dengan diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman NTT menyatakan proses penanganan laporan resmi ditutup. ( arnol)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung