Redaksi76.com — Pemerintah Kabupaten Ende secara resmi menyatakan komitmennya terhadap penyelesaian penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 1.333 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hingga saat ini masih menanti kejelasan status administrasi mereka.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ende, Yoseph Benediktus Tote Badeoda, dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Ende, pada Senin malam, 6 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Bupati Yoseph menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis telah diselesaikan, dan bahwa pemerintah daerah telah siap menindaklanjuti dengan penyerahan SK dalam waktu dekat.
“Untuk P3K, tidak ada lagi persoalan yang prinsipil. Pemerintah Kabupaten Ende memastikan bahwa dalam pekan ini, SK untuk 1.333 tenaga P3K akan resmi diserahkan,” tegas Bupati Yoseph.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp165 miliar untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan tenaga P3K tersebut pada tahun anggaran 2026.
Anggaran ini, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan para tenaga non-ASN yang telah melalui proses seleksi resmi.
“Pemerintah sudah siap menanggung beban anggaran sebesar Rp165 miliar untuk tahun 2026. Ini adalah investasi sumber daya manusia yang sangat penting,” imbuhnya.
Bupati Yoseph juga menyampaikan harapan agar para tenaga P3K tidak lagi merasa cemas terkait status mereka, serta dapat segera berkontribusi aktif dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
“Kami berharap, setelah menerima SK, para P3K dapat bekerja optimal dan menjadi mitra strategis pemerintah, termasuk dalam upaya menggali potensi daerah demi peningkatan pendapatan asli daerah,” tutupnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga P3K di Kabupaten Ende, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan dan profesionalisme dalam tata kelola aparatur sipil negara.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












