Jakarta, Redaksi 76.Com,-– Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Ende, Arminus Wuni Wasa disarankan kembali bersekolah di jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak) agar belajar dan tahu tentang kewajiban pajak.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Selasa, 24 Juni 2025, menanggapi (mengkriitisi, red) sikap Arminus Wuni Wasa, yang mempertanyakan dasar hukum kebijakan Bupati Yosef Badeoda terkait keharusan melampirkan bukti pembayaran pajak untuk menerima gaji ke-13.
“Tidak usah malu. Belajar lagi di TKK atau PAUD. Minta guru ajari soal pajak dan kewajiban warga negara. Jangan asal bicara lalu bikin gaduh,” tulis Meridian dalam rilis tersebut.
Meridian menilai pernyataan Arminus mencerminkan pemahaman yang sangat dangkal soal kewajiban pajak, bahkan menyarankan agar yang bersangkutan “kembali belajar di PAUD atau TK untuk memahami dasar kewarganegaraan, termasuk pajak sebagai kewajiban mutlak.”
Meridian menegaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib warga negara kepada negara, yang bersifat memaksa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009. Pajak adalah instrumen negara untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.
“Sudah jelas dalam UUD 1945 Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Jadi tidak bisa ditawar-tawar, apalagi dipertanyakan oleh pejabat publik,” tegasnya.
Berikut terkait gaji ke-13, Meridian juga menegaskan bahwa gaji ke-13 yang selama ini diberikan kepada ASN dan pejabat negara adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan upaya meringankan beban biaya pendidikan, bukan hak mutlak yang bebas dari aturan.
“Gaji ke-13 adalah insentif. Jadi sangat wajar jika pemerintah daerah mensyaratkan kepatuhan pajak sebagai indikator. Kalau belum bayar pajak, ya jangan harap dapat gaji tambahan. Itu logika sehat dalam tata kelola keuangan public,” jelasnya.
Meridian menekankan bahwa DPRD adalah lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan fiskal, bukan malah mengabaikan atau mempertanyakan dasar hukum yang sudah jelas.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












