Ende, Redaksi 76. com,- Kepolisian Resort Ende diminta segera menangkap dan memproses hukum Ardianus Rada warga jalan Udayana, Lorong Emelia kelurahan Onekore kabupaten Ende karena diduga sebagai provokator pembangunan dengan mengkaim sepihak sebagai pemilik lahan diatas bangunan sarana dan prasarana Puskesmas yang berada di desa Embuzozo kecamatan Nangapanda kabupaten Ende.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala desa Embuzozo, Yosef Agustinus Keu Gu usai berkonsultasi dengan beberapa pejabat di Polres Ende pada Rabu pekan lalu.
Menurut Kades Agus Keu Gu, klaim sepihak yang dilakukan oleh Ardianus Rada adalah ngawur karena dari aspek sejarah yang bersangkutan hanyalah penggarap bukan pemilik lahan.
Pemilik lahannya sesungguhnya kata kades Agus Keu Gu adalah para pemberi hibah diantaranya, Ubaldus Koka, Simplisius Regi, Elias Keu, Abdulah Badua, yang telah menyerahkan lahan tersebut kepada Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad sesuai berita acara penyerahan pada tanggal (29/3/2023) yang disetujui oleh 9 (Sembilan) orang ahli waris dari masing- masing pemilik lahan yang disaksikan oleh Camat Nangapanda dan kades Embuzozo serta seluruh warganya.
Untuk itu kades Agus, meminta Kapolres Ende, AKBP. Jhoni Mahardika untuk segera menangkap dan memproses hukum kepada Ardianus Rada tersebut.
Proses hukum dan penangkapan terhadap Ardianus Rada menjadi penting mengingat puskesmas adalah sarana kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh Sepuluh (10) ribu penduduk di 6 (enam) desa diantaranya desa Embuzozo, desa Zozorea, desa Tanazozo, desa Rapawawo, desa Kekandere, desa Uzuzozo, dan sekitarnya.
“Sebagai kepala desa, saya sangat memahami bahwa untuk membangun manusia dibutuhkan fasilitas kesehatan yang maksimal salah satu adalah puskesmas, apalagi selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan ke Nangapanda atau ke Ende jika mau berobat dan mendapat perawatan medis ,” tandas kades Keu Gu.
Kades Agus Keu Gu mempertanyakan status Ardianus Rada yang ngotot agar Berita Acara penyerahan lahan harus dirubah kembali hanya karena tidak memasukan namanya sebagai pemilik lahan sesuai surat nya yang me minta ganti rugi hasil tanaman sebesar Rp 20 juta akibat pembangunan puskemas itu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.














