Tangerang, Berita 76.Com,- Beberapa pekan lalu ramai beredar video porno yang diperankan oleh seorang wanita berkebaya merah. Video yang tak pantas dipertontonkan itupun menggembirakan publik tanah air.
Seperti yang perna diberitakan media ini edisi lalu, pada video tersebut terlihat wanita kebaya merah melakukan adegan tak senonoh bersama seorang pria mengenakan handuk putih.
Namun tak lama usai videonya beredar luas pihak Kepolisian Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor pada video tersebut.
Polisi mengungkap inisial dua pemerannya antara lain, ACS adalah laki-laki di dalam tersebut berasal dari kota Surabaya, sementara pemeran perempuannya (kebaya merah) adalah wanita berinisial AH, warga kota Malang propinsi Jawa Timur.
“Polda Jatim telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila tersebut. Penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu orang perempuan berinisial AH kelahiran Malang,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dikutip dari PMJ News.
Lantas siapakah sosok pria inisial ACS yang jadi lawan main kebaya merah?
Tersangka perempuan pemeran video kebaya merah berinisial AH (20) dikabarkan pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur, Jawa Timur.
Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan hal itu terungkap usai penyidik mendatangi rumah sakitnya, Rabu (9/11) kemarin.
“Ya benar, AH ini pernah berobat ke kami [RSJ Menur],” kata Basuni, Kamis (10/11).
Meski demikian, Basuni tak menyebutkan secara detail apa yang dialami AH saat menjadi pasien RSJ. Menurutnya informasi tersebut merupakan privasi pasien.
“Kalau seperti ini ada regulasi undang-undang rumah sakit, jika hal itu tidak bisa disampaikan kecuali kepada penegak hukum untuk kepentingan pengadilan,” ucap dia.
Ia menyebut, menjadi pasien RSJ bukan berarti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Bisa juga dia mengalami masalah psikologi dan membutuhkan konsultasi.
“Kami ini kan tidak hanya melayani jiwa ada juga layani umum. Jiwa pun itu ada golongannya seperti tidak bisa tidur/insomnia, cemas itu juga gangguan jiwa tapi golongan ringan,” kata Basuni.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.