Kejari Ende Selidiki Dugaan Pengalihan DAK dan DAU Rp 49 Miliar, 22 OPD Belum Terima Pembayaran

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Foto: Konferensi Pers Kejari Ende. Istimewa

Redaksi76.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant senilai Rp 49 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4) sore, menyampaikan bahwa penyelidikan resmi dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, tertanggal 27 Maret 2025 oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ende.

“Kami sedang menelusuri kenapa pemerintah daerah belum melakukan pembayaran, padahal pekerjaan rekanan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Zulfahmi.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari telah meminta keterangan dari lima pejabat kunci di lingkungan Pemda Ende, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.

Data sementara menunjukkan sebanyak 22 OPD telah menuntaskan pekerjaan mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemda Ende melalui BPKAD.

Baca Juga :  OJK NTT Temukan Kongkalikong Bank NTT Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar