Redaksi76.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant senilai Rp 49 miliar pada tahun anggaran 2024.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4) sore, menyampaikan bahwa penyelidikan resmi dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, tertanggal 27 Maret 2025 oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ende.
“Kami sedang menelusuri kenapa pemerintah daerah belum melakukan pembayaran, padahal pekerjaan rekanan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Zulfahmi.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari telah meminta keterangan dari lima pejabat kunci di lingkungan Pemda Ende, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.
Data sementara menunjukkan sebanyak 22 OPD telah menuntaskan pekerjaan mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemda Ende melalui BPKAD.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.