“Saya juga pernah berobat. Disini pun juga menangani terkait penyakit umum,” tambahnya.
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, Dunia maya lagi-lagi heboh setelah beredarnya video syur berdurasi 16 menit yang memperlihatkan gadis berkebaya merah sedang melakukan adegan ranjang dengan pria bertato di sebuah hotel.
Tak hanya link video saja yang menjadi bahan buruan warganet. Di sisi lain, netizen juga dibuat ‘kepo’ dengan identitas pemeran wanita kebaya merah.
Apalagi beredar isu yang mencurigai jika wanita berkebaya merah tersebut datang dari kalangan artis Indonesia. Wah, yang benar saja nih gengs ?
Sementara pemeran pria yang identik dengan tato pun tak luput jadi sorotan. Pria tersebut cukup misterius karena dalam video terlihat menggunakan topeng. Lalu, siapa sebenarnya kedua pemeran dalam video tersebut ?
Identitas Pemeran Wanita Terungkap Ini Profesinya’, disebutkan bahwa ada ciri-ciri yang terungkap dari pemeran pria.
Terlihat dalam video, salah satu adegan memperlihatkan tato kecil di tangan pria tersebut, Tato di tangan kiri pria itu bergambar sebuah mahkota.
Pada wal video terlihat wanita kebaya merah yang masuk ke kamar menggunakan kain penutup mata berwana hitam. Wanita itu membawakan asbak rokok untuk tamu pria yang menginap. Adegan pun berlanjut ketika karyawan hotel itu itu mengetok pintu kamar mandi.
“Misi pak. Ini asbaknya,” katanya.
“Iya,” jawab pemeran pria. “Apa saya taro dulu yah pak” tanya wanita itu.
“Sebentar ya mba,” balas pria itu. Tak disangka sang pria keluar kamar mandi hanya memakai haduk saja. Selain itu, wajahnya juga menggunakan topeng. “Ini udah, kenapa mba,” ujarnya. (Brt 76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













