Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda NTT, Irjen Pol. Asadoma Diminta Jangan Gelapkan Kasus Tambang Ilegal Oleh PT. BCTC

Avatar photo

“Ternyata kita sama sekali tidak mendapatkan informasi tentang apakah perkara tambang ilegal oleh PT. BCTC tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, dan Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum ataukah proses penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh Polda NTT ” tandasnya.

Menurut Meridian, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan dan/atau penyidikan, maka sudah merupakan kewajiban hukum bagi pihak Ditreskrimsus Polda NTT harus menyampaikan kepada publik tentang perkembangan tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyelidikan dan/atau penyidikan itu serta rencana tindakan selanjutnya atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo, Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Matim.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Proses penyelidikan oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim justru terkesan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa kepastian kelanjutannya, dan diduga sengaja didiamkan tanpa publikasi demi menghindari pengawasan publik serta terindikasi adanya keistimewaan perlakuan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) karena kedudukan maupun status sosialnya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Polda NTT yang terkesan tidak mampu menghadapi PT. BCTC.

Hal tersebut menurut Meridian, dibuktikan dengan ketidaktegasan pihak Ditreskrimsus Polda NTT dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana tambang liar oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo, Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, kabupaten Matim, yang justru berdampak pada berlanjutnya aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tanpa izin oleh PT. BCTC yaitu di Podenura, Kecamatan Nangaroro – Kabupaten Nagekeo yang telah mengakibatkan longsor dan merusak areal permukiman warga serta merusak badan jalan yang menghubungkan Mbay menuju Maunori, Kecamatan Keo Tengah.

Baca Juga :  14 Saksi Kasus Hibah KONI Rp 2,1 M Telah  Diperiksa, Polres Ende Segera Tingkatkan ke Penyidikan

Aktivitas pertambangan liar berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo, Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur dan satu unit Ashpalt Mixing Plan (AMP) di desa Podenura kecamatan Nangaroro merupakan peristiwa pidana karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu TPDI meminta kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum segera melakukan tindakan hukum yang tegas kepada PT. BCTC dan kroni- kroninya. Hal ini penting dilakukan demi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.

“Jika Kapolda Irjen Pol. Asadoma membiarkan perilaku dan tabiat PT. BCTC ini, maka kelak kita semua akan mengalami kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang terdegradasi, adanya limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, peristiwa longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat ” paparnya.

Lebih lanjut Meridian menegaskan akibat perilaku PT. BCTC tersebut, pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil,dan berdampak hak- hak masyarakat lokal terabaikan. ( Brt.76/tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung