Jakarta, Berita 76.com,-Kepala Kepolisian Daerah (Polda) propinsi NTT,Irjen Pol. Jhoni Asadoma diminta untuk tidak mempetieskan kasus dugaan tambang ilegal/ liar galian C yang dilakukan oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya di kali Buntal Kabupaten Manggarai Timur dan satu unit Aspal Mixing Plan (AMP) yang berada di desa Podenura kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Hal tersebut ditegaskan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dado yang diterima tim media ini pada Kamis (24/11/2022).
Menurut Meridian, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh PT. BCTC tersebut awalnya telah ditangani oleh Direskrimsus Polda NTT dan langsung melakukan proses penyelidikan dengan memanggil Kosmas Heng selaku pemilik PT. BCTC untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan terhadap Kosmas Heng tersebut berdasarkan Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021.
Pihak Ditreskrimsus Polda NTT saat itu kata Meridian, melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku pemilik PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 itu, lanjutnya pihak Ditreskrimsus Polda NTT meminta Kosmas Heng untuk hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02/2021) dengan membawa berbagai dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.
” Namun saat itu kami mendapat informasi, kalau si Kosmas Heng ini mangkir dari panggilan polisi itu, nah bagaimana perkembangan kelanjutan penanganan, sampai saat ini semua masyarakat NTT tidak tahu” paparnya
Oleh karena itu TPDI NTT kata Meridian akan menyurati Kapolri mempertanyakan sikap dan komitmen Polri dalam menangani kasus tambang liar yang ada di NTT.
Laporan kepada Kapolri tersebut kata Meridian penting dilakukan setelah kurun waktu 21 bulan berlalu tidak ada hasil tindak lanjut dari kasus itu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.