Ende, Berita.76.com,-– Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende telah memeriksa 14 orang saksi kasus Dana Hibah KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain pada minggu ini dan gelar perkara, Polres Ende akan segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (11/02/2023).
Menurut Kapolres Librian, saat ini perkembangan kasus dana hibah untuk KONI Ende masih dalam tahap penyelidikan, yakni pmeriksaan saksi-saksi.
“Sekitar 14 saksi yang sudah kita undang dan mendengar klarifikasinya, dan masih sekitar 10 saksi lagi yang diundang untuk klarifikasinya. Jadi minggu ini kita undang 10 saksi itu kemudian kita lakukan gelar perkaranya, jika ditemukan maka statusnya kita naikkan ke tingkat penyidikkan,” paparnya.
Terkait aksi demo/tuntutan aktivis PMKRI Cabang Ende, Kapolres Andre Librian mengatakan bahwa pada saat itu, dirinya tidak sempat menemui rekan-rekan aktivis PMKRI karena bertepatan dengan kegiatan Jumad Curhat yang merupakan program dari Kapolri.
Meski tidak sempat menemui para pengunjuk rasa, Kapolres AKBP Andre menegaskan penanganan dugaan penyalagunaan dana Hibah KONI Ende ini, pihaknya sangat terbuka dan akan selalu menyampaikan tahapan-tahapan perkembangannya.
“Kalau rekan mahasiswa pertanyakan bagaimana perkembangan, ya tentu kita juga harus terbuka. Dan kita juga harus sampaikan tahapan-tahapannya namun yang menjadi substansinya tentu kita harus jaga kerahasiaannya, jika terlalu masuk nanti, malah bisa menghambat penyelidikan, gitu kan,” ungkapnya.
Sambil membetulkan posisi duduknya, Kapolres Ende, AKBP Andre menegaskan dalam penanganan dugaan penyalagunaan dana hibah KONI Ende ini, dirinya memiliki prinsip apabila ditemukan bukti yang kuat, maka pihaknya akan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.