Tidak sulit bedah Kasus Koni
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah 2,1 miliar kepada Koni Ende ini, oleh aparat penyidik Polres Ende sudah cukup lama dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua Harian Koni, Feri Taso, Bendahara Yulius Cesar Nonga, Ketua Askab Sabri Indra Dewa serta beberapa saksi. Pertanyaannya, mengapa tidak segera ditingkatkan ke penyidikan atas ketiga pejabat tata usaha negara ini? Apakah lagi- lagi alasan prosedural yang usang membuat berlarut larut kasus ini? Publik Ende sudah pasti tidak sabaran lagi dengan perkembangan kasus ini yang jalannya ibarat penyu.
Makna Delik Formil Tipikor
Perlu dipahami pasal
dalam undang undang tindak pidana korupsi yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor
Dalam Pasal 2 mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor diubah maknanya masuk kategori delik formil. Itu artinya, dalam kaitannya penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Ende, maka penyidik Polres Ende tidak perlu terlalu bertele tele cukup membuktikan apakah tindakan pejabat tata usaha negara dalam kapasitas sebagai pengurus di Koni Ende melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak ketika melakukan pencairan dana hibah 2,1 miliar dan setelah digunakan dalam aktivitas cabang cabang olaraga di Kabupaten Ende. Artinya, tidak perlu membuktikan apakah pejabat pejabat tersebut menguntungkan diri mereka atau tidak tetapi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari para pejabat Koni Ende tersebut sehingga menguntungkan orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara. Atas dasar logika hukum demikian ini, maka Polres Ende sudah seharusnya menaikkan dugaan korupsi dana hibah ini ke tingkat Penyidikan.
Oleh karena itu, warga ende atau kelompok pencinta penegakan hukum di Ende, harus bersura ke Kapolri, dengan perihal memohon agar dugaan korupsi dana hibah 2,1 miliar di Koni Ende segera dituntaskan oleh Polres Kabupaten Ende dengan tembusan suratnya kepada Kapolda, Propam Polda NTT agar jangan terus menjadi quo vadis penanganan dana hibah Koni NTT yang seakan terus bertengger di Polres Ende.
Semoga!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













