Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya
Publik Ende sudah pasti penasaran ada apa dengan kasus dana hibah Koni Ende yang diduga melibatkan para penggede di Kabupaten Ende. Alasannya, kok lama sekali bertengger di Polres Ende.
Sampai -sampai orang awampun wajar curiga ada apa dengan aparat penegak hukum di Polres Ende. Jika masalah hukum yang berkenaan dengan warga masyarakat alias orang kecil sudah pasti cepat proses hukumnya hingga selesai. Sebaliknya jika berhubungan dengan pejabat tata usaha negara terasa kok sulit dan lama proses hukumnya. Sudah menjadi rahasia publik dan wajar publik semakin hilang simpatik dan kepercayaannya terhadap aparat penegak hukum.
Banyak alasan prosedural yang sering menjadi jualan, misalnya masih ada saksi yang perlu diperiksa lagi, masih periksa ahli pidana, masih tunggu hasil pemeriksaan inspektorat, BPK, BPKP dan masih banyak lagi alasannya terkadang tidak rasional. Hal demikian ini, lumrah ketika ditanya wartawan dan warga masyarakat.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.