Apa yang diungkapkan Benrham di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jemd. Listyo Sigit Ptabowo dalam Rapat Kabinet berupa Laporan dari seorang Benrham, Kepala BP2MI yang bertanggung jawab kepada Presiden, tentang peran seorang warga negara Indonesia dalam bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” berinisial T. bukanlah informasi kaleng-kaleng akan tetapi informasi dengan kualifikasi A1 yang memerlukan tindak lanjut secara hukum oleh Kapolri.
Oleh karena ditunggu tunggu oleh Benrham ternyata tidak ada tindak lanjut berupa proses hukum terhadap si T pasca Laporan di Istana dalam Rapat Kabinet, maka tentu saja upaya terbaik dan tercepat adalah lembaga viralndi medsos, sebagai lembaga tercepat menggerakan mesin Penegak Hukum untuk memproses hukum.
Karena itu, pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Benrham hari Senin tgl. 29/7/2024, harus dilihat secara postitif tetapi tetap waspada, karena yang namanya berhadapan dengan orang kebal hukum, selalu hukum kita hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ini adalah ujian bagi Polri menghadapi si T yang disebut kebal hukum sepanjang sejarah Republik Indonesia.
TERKAGET ATAU PURA-PURA KAGET.
Dalam soal mastermind dengan inisial T yang tidak pernah ditindak lanjuti, meski sudah dilaporkan kepada Presiden dan Kapolri sejak setahun silam, hal itu patut diduga terdapat korelasi yang bernuansa KKN di antara pihak yang mendapatkan kekebalan hukum dengan yang punya kekuasaan memberikan kekebalan hukum di pusat kekuasaan.
Karena itu, Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memberikan klarifikasi kepada publik mengenai laporan Benrham soal seseorang berinisial T sebagai pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja, karena masalahnya sudah menjadi isu publik.
Yang kita sesalkan adalah jawaban Presiden ketika ditanya wartawan soal bagaimana dengan laporan Benrham mengenai si inisial T, ternyata Presiden Jokowi melempar tanggung jawab ke Benrham dengan alasan tidak tahu dan tanyakan saja kepada Pak Benny Rhamdani.
Itu berarti Presiden tidak mendukung Laporan Benrham tentang ada pemain bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor Judi Online dan Scamming Online di Kamboja berinisial T itu, bahkan terkesan Presiden dan Kapolri melindungi. Indikatornya adalah sejak laporan disampaikan Benrham di hadapan Presiden dan Kapolri, Benrham tidak pernah dipanggil sebagai Pelapor untuk menindak lanjuti Laporannya itu.
Jika kita bicara dalam konteks kebal hukum Indonesia, karena merupakan bagian privilege dari kekuasaan, maka fakta-fakta itu bisa berubah menjadi fatamorgana dan Benrham bisa saja diperhadapkan pada tuduhan menyebar berita bohong dll.
Kita patut menduga bahwa selama ini ada tangan di pusat kekuasaan telah memberikan privilege kepada orang bernisial T, sehingga tidak ada pihak yang berani melakukan penindakan, termasuk Presiden Jokowi dan Kapolri, kecuali hanya sebatas terkaget-kaget tetapi tetap membiarkan tanpa adanya penyelidikan atas diri si T sebagaimana informasi A1 telah disampaikan oleh Benrham.
Apa yang dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benrham berupa melaporkan hal ikhwal kejahatan Judi dan Scamming Online dengan menyebut inisial T, sebagai Pemain besar dari Indonesia di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kabinet terbatas, seharusnya direspons dengan perintah tegas kepada Kapolri agar membuka suatu penyelidikan terhadap si T dan komplotannya, namun hal itu tidak terjadi.
Buktinya, sejak inisial nama T itu dibuka Benrham pada April atau Mei 2023 lalu, hingga sekarang, baik Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengambil langkah hukum apapun terhadap sosok yang berinisial T dan baru bertindak ketika Benrham menjerit dan menjadi viral di Media Sosial hari-hari kemarin, ibarat orang sedang kebakaran jenggot. )**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













