Opini
Oleh :
Petrus Selestinus, SH
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia / TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengapresiasi “keberanian” Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (Benrham), karena berani mengungkap mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” yang disebut kebal hukum.
Ada dua alasan, mengapa Benrham patut diapresiasi;
Pertama, Benrham memiliki keberanian membuka inisial nama T sebagai mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” sebagai kebal hukum itu dalam Rapat Kabinet terbatas di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kedua, setelah lama menunggu sejak inisial nama T dibuka di hadapan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, tidak ada tindak lanjut dalam bentuk penyelidikan terhadap si T, maka Benrham kemudian mempublish pernyataannya ke media, bahwa pihaknya telah melaporkan dalam Rapat Kabinet soal mastermind berinisial T dalam Judi Online, namun Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit hanya beri reaksi terkaget-kaget.
BARESKRIM BERI REAKSI CEPAT.
Dampak pernyataan Benrham yang sudah viral di media sosial, telah menimbulkan rekasi cepat dari Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan memanggil secara resmi Benrham untuk didengar keterangannya hari ini sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Yang belum jelas adalah, apakah pemanggilan Bareskrim Polri terhadap, Benrham hari ini Senin, 29/7/2024, ia akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, berdasarkan “tindak lanjut” atas laporannya kepada Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet kira-kira satu tahun yang lalu tentang ada seseorang warga negara Indonesia berinisial T, disebut-sebut sebagai mastermind bisnis “penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online dan scamming online di Kamboja” atau Benrham akan diperiksa sebagai pengembangan dari penyidikan kasus Judi dan Scamming Online di Kamboja yang sejak tahun 2023 lalu sudah diproses oleh Bareskrim Polri demi menyeret si T dalam rangka penuntasan terhadap siapapun pelakunya.
Kita khawatir reaksi yang begitu cepat dari Bareskrim Polri dengan memanggil Benrham, Kepala BP2MI yang kita tahu sudah lama tak henti-hentinya atas nama negara mengejar para pelaku kejahatan TPPO yang terkait dengan Judi Online dan Scamming Online di Kamboja, tidak untuk menegakan hukum secara profesional akan tetapi demi melindungi mastermind berinisial T, yang disebut Benrham sebagai kebal hukum Indonesia sepanjang masa, sehingga posisi Benrham bisa saja akan dibalik menjadi Terduga Pelaku Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Artinya, posisi Benrham dikhawatirkan bernasib sama seperti halnya dengan apa yang pernah diperlakukan Polri terhadap Wartawan Aiman Wicaksono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara masing-masing belun lama ini, jika saja penyelidikan dan penyidikan terhadap Benrham pada hari ini, dipandang juga dari posisi politknya sebagai orang yang berasal dari Partai Hanura yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pilpres 2024, maka hal yang sama berpotensi dialami oleh Benrham.
TIDAK ADA TARIK GIGI MUNDUR.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.