Menurut PH Maximus, ada beberapa hal yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, yakni:
1. Putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap terdakwa Lena Muliya.
2. Hasil penghitungan stock semen tonasa. sangat tidak logis.
3. Tidak adil memaksakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa atas selisih semen tonasa
4. Mengenai tugas dan tanggung jawab terdakwa dalam mengelola keuangan sudah sangat jelas menuntut terdakwa untuk selalu menyediakan uang sebagai uang kas.
5. Penilaian majelis hakim sebagai fakta persidangan adalah sesuai dengan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum baik dalam dakwaan ataupun dalam tuntutannya padahal semuanya adalah asumsi dan tidak didukung fakta sidang yang sesungguhnya.
Sebelumnya dalam Nota pembelaanya (pledoi) dalam perkara tindak pidana umum No: 41 /Pidana.B/2023/ PN.Ende menjelaskan bahwa masih banyak piutang yang dibayarkan oleh toko-toko yang melakukan pembelian semen Tonasa secara kredit. Oleh karena itu bukan piutang milik CV. Anugerah Perkasa dan tidak diambil oleh terdakwa.
PH Maximus menilai bahwa unsur-unsur tidak terpenuhi karena dalam perkara ini secara nyata perbuatan yang terdakwa lakukan hanyalah kekeliruan pengelolaan penjualan semen dan pengolaan keuangan atau menerapkan manajemen secara baik dan benar sebagaimana yang dikehendaki perusahaan sebagaimana yang dipermasalahkan oleh pimpinan perusahaan dalam perkara A quo.Sedangkan penyalagunaan keuangan kas dan lainnya jelas tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh JPU selama persidangan. Oleh karena fakta tersebut , maka PH Maximus menilai tidak ada unsur kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam perkara tersebut. (B76/tim).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













