Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Terdakwa LM Ajukan Upaya Hukum Banding

Avatar photo
Berita76.Com

Ende, (redaksi76.com),- Seorang perempuan berinisial LM yang merupakan terdakwa dari kasus penggelapan terhadap HS, salah satu distributor semen Tonasa secara resmi mengajukan upaya hukum banding yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Ende.

Melalui Penasehat Hukumnya, Maximus P . Rerha, SH menjelaskan usai hakim membaca putusan, ketua Majelis menanyakan kepada klienya LM tentang tanggapan atas putusan 3 tahun 8 bulan tersebut. Atas pertanyaan majelis hakim itu, kliennya LM saat itu langsung memberikan jawaban banding.

“Jadi secara resmi kemarin kami sudah menyatakan banding, dan tentu saja kami akan menyampaikan keberatan – keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Ende yang dibuat dalam bentuk Memori Banding. Namun karena salinan putusan pengadilan Negeri Ende kami belum terima secara resmi, maka memori bandingnya akan menyusul” tandasnya

Menurut PH Maks, jika salinan putusan tersebut sudah ada,maka pihaknya selaku penasehat hukum akan mempelajarinya sebelum menyusun memori bandingnya.

Baca Juga :  Satgas Anti Korupsi Golkar DPD I NTT Minta Kajati, Hutama Wisnu Usut Pembangunan Jembatan ‘Miring’ Raterunu 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *