Ende, (redaksi76.com),- Seorang perempuan berinisial LM yang merupakan terdakwa dari kasus penggelapan terhadap HS, salah satu distributor semen Tonasa secara resmi mengajukan upaya hukum banding yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Ende.
Melalui Penasehat Hukumnya, Maximus P . Rerha, SH menjelaskan usai hakim membaca putusan, ketua Majelis menanyakan kepada klienya LM tentang tanggapan atas putusan 3 tahun 8 bulan tersebut. Atas pertanyaan majelis hakim itu, kliennya LM saat itu langsung memberikan jawaban banding.
“Jadi secara resmi kemarin kami sudah menyatakan banding, dan tentu saja kami akan menyampaikan keberatan – keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Ende yang dibuat dalam bentuk Memori Banding. Namun karena salinan putusan pengadilan Negeri Ende kami belum terima secara resmi, maka memori bandingnya akan menyusul” tandasnya
Menurut PH Maks, jika salinan putusan tersebut sudah ada,maka pihaknya selaku penasehat hukum akan mempelajarinya sebelum menyusun memori bandingnya.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.