Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seluruh Hakim Konstitusi Harus Undur Diri Dari Persidangan Uji Materil Batas Usian Minimum Capres – Cawapres Karena Berkepentingan

Avatar photo

Karena itu terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil batas usia minimum-maksimum Capres dan  Cawapres, mengundurkan diri atau setidak-tidaknya dalam putusannya menyatakan Permohonan Uji Materiil tidak dapat diterima, yaitu adanya konflik kepentingan.

SELURUH HAKIM MK HARUS MUNDUR

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Para Hakim MK memiliki kepentingan yang sama dengan Para Pemohon Uji Materiil terkait upaya mengubah batas usia minimum dan maksimum Capres dan Cawapres 2024, di mana pada saat yang sama Hakim MK memiliki kepentingan untuk mengubah batas usia minumum-maksimum Calon Hakim MK yang selama ini telah beberapa kali diubah dengan mengubah UU MK melalui DPR.

Begitu juga dengan Anwar Usman, Ketua MK berada dalam posisi memiliki hubungan darah sebagai ipar Presiden Jokowi dan pada saat yang bersamaan GRR yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun, karena itu GRR sedang menunggu putusan MK.

Pernyataan GRR menunggu putusan MK, sesungguhnya menegaskan bahwa GRR sangat berkepentingan dengan keberadaan Anwar Usman dan Presiden Jokowi, karena terdapat pertalian darah yang sangat dekat sehingga menempatkan Anwar Usman dalam posisi dilarang oleh UU Kekuasaan Kehakiman untuk memeriksa dan mengadili perkara Uji Materiil soal batas minimum usia Capres-Cawapres 2024.

Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka Anwar Usman selaku Ketua MK dapat dipidana, karena menjadi kepanjangan tangan kepentingan Dinasti Jokowi, Oligarki dan Kroni-Kroni yang ada di belakang Jokowi, yang secara nyata saling berkepentingan, sehingga dilarang dan diancam dengan pidana penjara.

Baca Juga :  HS, Kadis Lingkungan,Tersandung Kasus Dugaan Sunat Dana Sertifikasi Guru

Berdasarkan ketentuan UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka seluruh Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil pasal 169 huruf q, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, harus mengundurkan diri karena memiliki kepentingan dengan upaya mengubah batas usia minimum dan maksimum Calon Hakim MK dan terdapat hubungan darah sangat dekat antara Anwar Usman, Ketua MK, Presiden Jokowi dan GRR yang dilarang UU.)*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung