Opini  

HS, Kadis Lingkungan,Tersandung Kasus Dugaan Sunat Dana Sertifikasi Guru

Avatar photo
Berita76.Com

Opini
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & LLawyer Tinggal Di Surabaya

HS akhir-akhir ini adalah sosok manusia yang menjadi trending topic di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Sikka.

Hal itu disebabkan HS diduga mendapat perlakuan sangat istimewa oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos. M. Si, meski sosok HS diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah satu oknum stafnya di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga (PKO, red,-) Kabupaten Sikka.

Dugaan itu berdasarkan temuan Tim Pemeriksa bentukan Bupati Roby Idong sendiri namun anehnya bupati Roby Idong sendiri malah”mengangkangi” hasil rekomendasi Tim Pemeriksa tersebut dengan tanpa memberi sanksi kepada HS.

Yang lebih mengejutkan lagi, sosok HS malah diberi kepercayaan dan dilantik oleh Bupati Roby Idong dengan jabatan baru sebagai Kepala Dinas (Kadis,-) Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.

Model tata kelola administrasi paling berantakan dan barangkali baru pertama kali selama periode kepemimpinan di Pemkab Sikka. Keanehan lagi dilakukan Roby Idong sebagai Bupati Sikka ini, selama proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan, HS dinonjobkan ditempatkan sebagai staf di kantor BPKSDM tetapi kemudian dilantik dan dipromosikan dalam jabatan baru Sebagai Kadis Lingkungan Hidup.

Tata kelola administrasi Pemkab Sikka berantakan. Pertanyaan selanjutnya, apakah HS dengan jabatan Kadis Lingkungan Hidup, otomatis terlepas dari tanggungjawab atas sengkarut dana sertifikasi guru yang diduga disunat sebesar kurang lebih Rp 600 juta ?.

Jawaban persoalan ini tetap berlanjut apalagi atas hasil kerja Tim Pemeriksa ditemukan beberapa fakta. HS diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).

Padahal ketentuan pembayarannya dengan nontunai jelas tindakan melawan hukum. Melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp 600 juta ) yang oleh HS diperintahkan kepada bendahara Dinas PKO.

Baca Juga :  Waspadai Infiltrrasi Caleg-Caleg Berpaham Radikal Dan Intoleran Menguasai Perlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *