Opini
Oleh : Petrus Selestinus
( Perekat Nusantara & Koordinator TPDI)
Tinggal Di Jakarta
Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya, secara langsung tidak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.
Alasannya karena selama ini, Hakim Konstitusi pernah meminta agar DPR RI mengubah batas usia minimum dan maksimum Hakim Konstitusi yang pada UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konsitusi, ditetapkan minimal 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun, kemudian diubah menjadi minimal 47 tahun dan usia pensiun pada usia 65 tahun serta pada perubahan ketiga hingga sekarang berlaku, minimal 55 tahun dan pensiun pada usia 70 tahun.
Artinya selama ini, mengenai batas usia minimum dan maksimum jabatan publik, termasuk batas usia jabatan Hakim MK dan Capres-Cawapres, perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR RI dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan “open legal policy”.
Pada rezim UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, soal batas usia minum Capres-Cawapres adalah 35 tahun, kemudian batas minimum usia diubah menjadi minimum 40 tahun dengan perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun tetap dipertahankan.
HAKIM MK MELANGGAR HUKUM
Sesuai ketentuan pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim MK dan/atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan Uji Materiil pasal UU Pemilu tentang batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, karena terdapat kepentingan langsung atau tidak langsung dari Hakim-Hakim dan Pantera MK dengan perkara yang sedang diperiksa, yaitu keinginan mengubah batas usia minimum Calon Hakim Konstitusi lewat Uji Materiil.
Dengan demikian ketika Hakim-Hakim MK mengabulkan Permohonan Uji Materiil guna menurunkan batas usia minimum Capres-Cawapres dari minimum 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi Kepala Daerah, maka tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum Calon Hakim MK dan memperpanjang batas usia pensiun Hakim MK melalui Uji Materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.