Ende, Berita 76. com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende propinsi NTT akhirnya berhasil mengungkap dugaan korupsi dana komite pada sekolah SMKN I Ende sebesar Rp. 1,7 Miliar yang dilakukan oleh HGR selaku mantan kepala sekolah dan WD selaku bendahara pada sekolah tersebut.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan Polres Ende, dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan segara akan dirampungkan, setelahnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ende, Andreana Librian, dalam konferensi pers di ruangan BARESKRIM POLRES Ende. Pada acara konfrensi Pers tersebut, Kapolres Ende didampingi Kasatrekrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, dan dihadirkan juga kedua tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Ende. Senin, 30/10/2022.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan kepala sekolah inisial HGR dilakukan pada saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Ende, dengan dugaan korupsi dana komite sekolah yang dipungut dari masing masing siswa sejak tahun ajaran 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022, hingga bulan Januari.
Dugaan korupsi dana komite, oleh mantan Kepala Sekolah ini, dilakukan bersama Bendahara berinisial WD.
Dikatakan Andre, dalam penyidikan kasus, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor merk Yamaha aerox, satu buah cincin 12 grm 21 karat, satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, dokumen berupa bukti nota dan belanja kwitansi, dan uang tunai sebesar Rp. 243 juta.
Total dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, menurut Andreana sebesar Rp. 1. 726. 681. 118 (satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah).
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.