Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gegara Hutang, 2 Perwira dan 1 Bintara Polres TTU Dilaporkan Nenek Berusia 66 Tahun ke Propam

Avatar photo

Pada 29 April 2021, Pak Anyer Nenobais mendatangi nenek Fransiska di rumahnya. Katanya ada anggota Polres TTU mau pinjam uang untuk teman Polisinya. Nenek Fransiska kemudian meminta temannya Pak Anyer itu datang sendiri, baru bisa kasih pinjam uang. Pak Anyer Nenobais lalu datang lagi dengan temannya itu. Pak Anyer Nenobais bilang, ini temannya, anggota Polisi juga, Perwira sama seperti Pak Anyer. Dia mau usaha warung jadi mau pinjam uang buat modal sebesar Rp10 juta.

Teman Polisi Pak Anyer itu namanya Pak Heru Pandoko. Katanya tugas di Pos Batas Wini. Nenek Fransiska kenal Pak Anyer Nenobais karena Pak Anyer pernah pinjam uang juga padanya dan berjalan lancar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Nenek Fransiska lalu meminjamkan uang Rp10 juta kepada Pak Heru Pandoko. Pak Heru Pandoko janji mengembalikan uang pinjamannya itu pada 3 Mei 2022 dan tercatat dalam kuitansi pinjaman yang ditulis tangan Pak Heru Pandoko sendiri dan dipegang nenek Fransiska.

“Saya kasih pinjam tanpa bunga. Dorang yang pinjam ingat saja mau kasih berapa saya tidak tuntut. Bunga berapa yang penting uang saya kembali dan ada sedikit untuk beli sayur dan beras”, kata Nenek Fransiska dikutip Victor dalam rilis tersebut.

Mirisnya, sama seperti peminjam Pak Ruslan, setelah uang pinjaman dikasih, nomor telpon yang Pak Heru Pandoko kasih hanya bisa dihubungi pada bulan Mei saat nenek Fransiska menanyakan pengembalian uang pinjamannya, yang dijawab nanti satu minggu lagi. Selanjutnya hanya janji-janji saja. Pak Heru Pandoko tidak kembalikan satu rupiahpun sampai dengan habis 2021.

Baca Juga :  WALHI Minta Seluruh Pemimpin Gereja di Flores Tolak Proyek Geothermal Karena Dampaknya Sangat Membahayakan

Pada 22 Nopember 2021, datang lagi Pak Melky Baria, anggota Polres TTU. Pak Melky katakan ke nenek Fransiska kalau komandannya Polisi Perwira, Pak I Ketut Suta mau pinjam uang dari nenek Fransiska Rp2,5 juta. Pak Melky bawa buku BPKB kendaraan roda dua yang di depannya tertulis I Ketut Suta, PJJ 1500928 DH 62 41 DF sebagai jaminan untuk meminjam uang. Sementara di halaman 2 buku BPKB I Identitas Pemilik tercatat nama Pemilik Ni Made Ayu Setiawati, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Jl. Semangka RT 015 /010 Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu-TTU, No KTP/TDP 5303054106980003 Tertanggal Kupang 22-03-2016. Di dalam buku BPKB tersebut terdapat Faktur Pembelian Motor.

Uang pinjaman Rp2,5 juta tersebut diberikan nenek Fransiska kepada polisi Melky Baria atas nama I Ketut Suta. Jumlah uang tersebut juga dimuat dalam kuitansi tanda terima dari nenek Fransiska.

Hingga Agustus 2022, uang punjaman itu belum dikembalikan. Nenek Fransiska mulai galau kalau pinjamannya sudah lama belum dikembalikan dan merugikannya. Karena itu, nenek Fransiska membuat LP di Propam Polres TTU.

Yang dilaporkan pertama adalah Pak Ruslan dan Pak Heru Pandoko. Sedangkan yang menerimanya adalah Pak Anyer Nenobais. Pak Anyer kemudian bilang, “Mama pulang, nanti saya panggil mereka”.

Sekembalinya ke rumah, tidak lama datang Pak Ruslan. Dia janji dalam satu minggu mau bayar tapi tidak juga. Begitu juga dengan Pak Heru Pandoko. Pak Heru datang di rumah tapi hanya janji saja.

Pak Anyer Nenobais kemudian tanya nenek Fransiska, bagaimana mama, “Saya bilang saya mau jawab apa, mereka datang kosong saja, saya mau jawab apa, janji janji saja”.

Nenek Fransiska kemudian membuat LP yang kedua. Laporannya diterima Pak Abe Ndun. Pak Abe pun panggil Pak Ruslan dan ketemu nenek Fransiska di kantor polisi. Di hadapan Pak Abe Ndun, Pak Ruslan berjanji mau kembalikan satu dua hari, minggu depan.

Baca Juga :  PJN Wilayah IV NTT Teken Kontrak Preservasi Jalan Ende–Maumere dengan Dua Rekanan

Merasa dirugikan, nenek Fransiska membuat LP ketiga pada 26 Oktober 2022. Kali ini, nenek Fransiska melaporkan Pak Ruslan, Pak Heru Pandoko dan Pak I Ketut Suta.

“Saya diambil keterangan oleh Ibu Dian. Setelah ambil keterangan ibu Dian kasih tahu saya nanti akan panggil mereka dan mau mediasi dengan mereka untuk kembalikan uang saya. Saya bilang saya tunggu sampai kapan? Ibu Dian bilang masih tunggu mediasi. Ini nanti kapan saya datang kembali, nanti panggil dorang dulu, nanti mau seperti apa. Saya bilang saya tunggunya sampai kapan, dong masih mediasi”, keluh nenek Fransiska dikutip dalam rilis.

Menurut nenek Fransiska, setelah Laporan yang ketiga, Pak I Ketut Suta datang ke rumahnya. Janji mau kasih kembali uang. Tapi, sampai sekarang belum kasih kembali juga.

 

“Saat saya lapor pertama kali, Pak Melky Baria marah saya, kenapa lapor ke kantor. Saya bilang, kenapa saya minta kasih kembali saya punya uang tidak kasih. Karena sudah terlanjur, saya minta maaf ke Pak Melky Baria”, aku nenek Fransiska.

Nenek Fransiska mengakui, Pak Melky dan Pak Anyer beberapa kali pinjam uang di dia dan lancar kasih kembali. Karena itulah nenek Fransiska percaya Pak Melky Baria dan Anyer Nenobais waktu bawa pak polisi lainnya pinjam uang di nenek Fransiska.

“Sebenarnya saya tidak lapor ke kantor. Tapi selalu janji saja. Seperti tidak punya niat untuk kembalikan. Lalu, mereka minta saya mengerti mereka tapi tidak bayar. Saya tidak lapor nanti kapan bayarnya? Saya sendiri lagi dan mereka itu polisi. Saya lapor dan dong sama-sama polisi. Sudah lapor tiga kali belum juga. Makanya saya datang ke Lakmas untuk tolong bantu saya bagaimana uang saya bisa kembali. Itu tabungan untuk saya makan minum setiap hari”, keluh nenek Fransiska. (**/ tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung