Daerah  

Gegara Hutang, 2 Perwira dan 1 Bintara Polres TTU Dilaporkan Nenek Berusia 66 Tahun ke Propam

Avatar photo
Berita76.Com

KEFAMENANU, Berita 76. Com- Gegara hutang, dua perwira polisi dan satu bintara Polres Timor Tengah Utara (TTU) jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Propam Polres setempat.

Laporan itu dilakukan Fransiska Tey Seran, nenek berusia 66 tahun pada Minggu (26/10/2022). Laporan ini adalah laporan ketiga. Dua laporan sebelumnya dilakukan pada Agustus dan September 2022.

Untuk memastikan tindak lanjut penanganan Laporan Polisi (LP)-nya di Seksi Propam Polres TTU, nenek Fransiska Tey Seran meminta pendampingan dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT yang diketuai Victor Manbait, sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal ( 31 Oktober 2022).

Victor Manbait selaku Pendamping Hukum dan Advokat pada LAKMAS NTT dalam rilisnya yang diterima Redaksi Berita 76.com, Selasa (01/11/2022) pagi, menjelaskan, nenek Fransiska Tey Seran telah mengadukan persoalannya ke Kantor LAKMAS NTT pada Senin, 31 Oktober 2022.

Atas pengaduan itu, Victor selaku Pendamping Hukum dan Advokat LAKMAS NTT mendampingi Nenek Fransiska Tey Seran mendatangi Seksi Propam Polres TTU pada hari itu juga. Mereka menanyakan perkembangan penanganan LP Nenek Fransiska Tey Seran. Di sana, mereka bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres TTU Iptu Anyer R.D. Nenobais.

Kepada Victor dan Nenek Fransiska, Iptu Anyer menjelaskan kalau LP Nenek Fransisika sedang diproses.

“Pelapor sudah dimintai keterangan tetapi masih menunggu disposisi Kapolres TTU. Sebab, selama ini Kapolres berada di luar daerah dan baru pulang kemarin”, ujar Iptu Anyer seperti dikutip Victor.

Sehari sebelumnya, Minggu, 30 Oktober 2022, Victor dan Nenek Fransiska malahan sudah bertemu Kapolres TTU di ruangannya bersama Kasi Propam Polres TTU. Sebagai tindak lanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasi Propam Polres TTU untuk pada Selasa, 1 Nopember 2022 menghadapkan para Terlapor.

Baca Juga :  Kerja Hotmix Jalan Ruas Ende-Wolowaru Rp 6,3 M, Diduga PT. BCTC Tak Gunakan Split dan Abu Batu

Selain itu, Kapolres meminta maaf kepada Nenek Fransiska atas tertundanya penanganan laporannya dan berjanji untuk memprosesnya.

Sebagai Terlapor adalah dua perwira polisi dan satu bintara polisi di lingkungan Polres TTU. Ketiganya diduga tidak membayar/mengembalikan uang pinjaman yang jumlahnya bervariasi pada waktu yang berbeda. Ketiga oknum itu Ruslan, Heru Pandoko dan I Ketut Suta.

Berikut kronologisnya :

Pada 2 Pebruari 2022 sore, Nenek Fransiska kedatangan tamu di rumahnya di Kenari Kota Kefa. Dia adalah Pak Melky Baria, anggota Polisi Intel Polres TTU. Dia bersama seseorang yang dikenalkan Melky Baria sebagai temannya di Intel Polisi Polres TTU. Namanya Pak Ruslan.

Pak Melky Baria bilang ke Nenek Fransiska kalau Pak Ruslan mau pinjam uang Rp5 juta untuk usaha Kios.

Karena Pak Melky Bria telah beberapa kali pinjam uang ke Nenek Fransiska dan tidak ada masalah dan lagi Pak Ruslan adalah anggota Polisi temannya Pak Melky, Nenek Fransiska setuju meminjamkan uang kepada Pak Ruslan.

Selanjutnya, Pak Melky Baria membonceng Nenek Fransiska ke ATM BRI Kantor Induk Kota Kefa untuk tarik uang Rp 5 juta.

Sekembalinya ke rumah, Nenek Fransiska menyerahkan uang Rp5 juta yang baru saja ditarik dari ATM BRI ke Pak Ruslan. Pak Ruslan kemudian menuliskan Kuitansi telah menerima uang dari Nenek Fransiska Tey Seran sejumlah Rp5 juta tanpa mengisi untuk pembayaran apa, tertanggal 24-02-2021, yang ditandatangani Pak Ruslan sendiri.

Saat itu Pak Ruslan mengatakan, bulan berikutnya dia akan melunasi pinjamannya. Nenek Fransiska juga percaya. Bahkan, Pak Ruslan mencatat nomor HP nenek Fransiska, juga sebaliknya, biar bisa komunikasi soal uang pinjaman tersebut.

Pada Maret 2021, Nenek Fransiska menelpon Pak Ruslan menanyakan pengembalian uang pinjaman. Dalam pembicaraan jarak jauh ini, Pak Ruslan meminta waktu satu minggu lagi untuk mengembalikan uang pinjaman. Pada April 2021, nenek Fransiska menelpon dan mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Pak Ruslan menanyakan pengembalian uang pinjaman. Tetapi, lagi-lagi Pak Ruslan bilang nanti satu minggu lagi.

Baca Juga :  Kades Malinjak Berkomitmen Akan Alokasikan Anggaran Untuk Komunitas Literasi Paraingu Belar

Satu minggu kemudian, nenek Fransiska tanya lagi, jawabannya juga masih sama, satu dua hari lagi, satu minggu lagi. Seterusnya, nenek Fransiska kirim pesan WA dan telpon lagi tapi Pak Ruslan tidak lagi menjawab.

Nenek Fransiska kemudian tanya ke Pak Melky Baria. Nenek Fransiska bilang satu dua hari lagi dikembalikan tapi Pak Ruslan tidak bisa dihubungi lagi lewat telpon maupun WA. Sampai habis 2021 tidak ada kabar sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *