Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Iwan Kila Minta Kapolres Ende Profesional Tangani Dugaan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan FT, Politisi PDI Perjuangan

Avatar photo

ENDE, REDAKSI 76.COM, – Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata diminta serius dan profesional menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, terhadap Hironimus Iwan Kila, anggota DPRD Ende dari Fraksi Hanura. Kapolres Yudhi diminta memproses perkara tersebut tanpa pandang bulu, karena setiap orang termasuk Feri Taso memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Permintaan itu disampaikan Erles Rareral, S.H., M.H., seorang pengacara sekaligus salah satu keluarga Iwan Kila, kepada media di Ende pada Jumat (18/9/2026), terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi hanya karena seseorang memiliki jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika memang terbukti terjadi tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erles.

Menurut Erles, dugaan tindakan penganiayaan terhadap Iwan Kila sangat memprihatinkan karena disebut terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende. Ruang paripurna, kata dia, merupakan bagian dari lembaga legislatif yang seharusnya menjadi tempat terhormat untuk menjalankan fungsi sebagai perwakilan rakyat, bukan tempat melakukan atau mempertontonkan tindakan kekerasan.

Perbedaan pendapat dalam dunia politik, menurut Erles, merupakan hal yang biasa. Namun, setiap perbedaan harus diselesaikan dalam koridor hukum dan etika kelembagaan, bukan melalui tindakan kekerasan.

“Kalau benar ada tindakan pemukulan atau penganiayaan, jangan diselesaikan dengan gaya premanisme. Negara kita adalah negara hukum. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah,” ujar Erles.

Erles juga menyatakan akan menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik dinilai tidak profesional atau terdapat intimidasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Gubernur NTT Apresiasi Inovasi dan Dedikasi PKK dalam Pameran Pembangunan Jelang HUT RI ke-80

Erles menegaskan, apabila dugaan aksi pemukulan terhadap Iwan Kila terbukti, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, tetapi juga dapat dilihat dari aspek Tata Tertib dan Kode Etik DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, karena peristiwa tersebut disebut terjadi di ruang rapat DPRD dan melibatkan anggota DPRD. Menurutnya, terdapat dua jalur yang perlu diperhatikan, yakni jalur Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta jalur hukum pidana.

“Kalau memang terbukti ada tindakan memukul anggota dewan di ruang sidang, itu bisa masuk dua jalur. Pertama, aturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Kedua, hukum pidana,” ujar Erles.
Ia menjelaskan, dugaan tindakan kekerasan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Selain itu, apabila tindakan tersebut terbukti mengganggu ketertiban persidangan atau rapat, maka aspek tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD.

“Memukul itu pelanggaran. Dari sisi kelembagaan, anggota DPR memiliki sumpah atau janji serta kewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga. Kalau terjadi di ruang sidang dan sampai mengganggu ketertiban, tentu harus dilihat juga dari perspektif Tata Tertib dan Kode Etik,” tegasnya.

Erles mengatakan mekanisme etik penting untuk memastikan anggota legislatif mempertanggungjawabkan perilakunya sebagai pejabat publik. Namun, mekanisme etik tidak boleh dipahami sebagai pengganti proses pidana apabila dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Jalur etik dan jalur pidana memiliki mekanisme masing-masing. Kalau ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus memprosesnya secara objektif. Jangan sampai persoalan pidana justru hanya diselesaikan secara internal,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan pada 1 September 2026, Iwan Kila langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Ende.

Baca Juga :  Polres Ende Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak di Kabupaten Ende

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res. Ende/Polda NTT. Menanggapi laporan tersebut, Erles meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Ende, bekerja secara objektif dan profesional serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun karena faktor jabatan maupun kedudukan politik.

“Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, kalau ada dugaan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti bersalah, adili sesuai hukum,” ujarnya.

Erles juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak melakukan tekanan terhadap korban maupun pihak lainnya. “Ini bukan persoalan siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi. Ini persoalan hukum. Kalau memang terbukti, pertanggungjawabkan sesuai hukum. Jangan sampai jabatan dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan pembuktian dalam menangani laporan tersebut. Menurut Erles, apabila tersedia rekaman CCTV di sekitar Ruang Paripurna DPRD Ende, rekaman tersebut perlu diperiksa untuk membantu mengungkap fakta kejadian.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Periksa saksi, bukti, rekaman CCTV apabila ada, dan seluruh alat bukti lainnya. Kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini atau tekanan politik,” kata Erles.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung