Saat berkunjung ke negara lain termasuk kunjungannya ke Indonesia kali ini, Paus tidak menggunakan private jet.
Kesederhanaan ini ditunjukkan juga dalam tindakan simbolisnya, seperti saat membasuh kaki para pengungsi dari Suriah yang beragama Islam dan berjilbab.
Ini adalah simbol kemanusiaan yang melampaui batas agama dan bangsa.
Sebagai orang Flores, saya juga merasa bangga ketika melihat Pater Markus Solo Kewuta, S.V.D asal Larantuka Flores Timur yang menjadi penerjemah resmi Paus dalam kunjungannya.
Ini adalah pengakuan atas kepercayaan yang diberikan kepada orang-orang Flores dalam melayani Gereja.
Paus mengajak kita untuk merenungkan dua hal penting sebagai murid Yesus: mendengarkan dan menghidupi Sabda Allah.
Iman sejati dimulai dengan membuka hati untuk mendengarkan Sabda-Nya, karena hanya dengan itulah kita dapat menemukan makna hidup sejati.
Paus juga mengajak kita untuk meneladani Santa Teresa dari Kalkuta, yang dengan penuh cinta melayani mereka yang paling miskin.
Ini menjadi tantangan besar bagi para pemimpin kita, terutama di NTT dan di seluruh Indonesia. Anggota legislatif, kepala daerah, hingga para calon pemimpin yang akan dipilih nanti harus merenungkan pesan Paus ini.
Dengan cinta dan belas kasih, mereka diharapkan menggunakan kepercayaan dan uang rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang paling miskin.
Semoga kita semua dapat meneladani kerendahan hati, cinta kasih, dan kebijaksanaan Paus Fransiskus. Dengan hati yang terbuka, mari kita ciptakan dunia yang lebih damai, penuh kasih, dan berkeadilan bagi semua.
Tuhan memberkati kita semua.
Perth Australia, 06 September 2024,
*Dr (c),Ir. Karolus Karni Lando, MBA*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













