Penggerudukan Kantor Polrestabes Medan Oleh Puluhan Anggota TNI, Sinyal Kembalinya Watak Otoriter Tantara Orde Baru

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Petrus Selestinus, SH
Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara

Akhir-akhir ini serentetan peristiwa di mana anggota TNI mulai dari oknum prajurit hingga oknum perwira melakukan tindakan yang sewenang-wenang, mengabaikan norma, standar, kriteria, prosedure dan hukum, tanpa merasa bersalah.

Ada beberapa peristiwa yang menunjukan watak TNI Orde Baru kembali dan bangkit, termasuk dua kejadian menghebohkan beberapa hari ini, yaitu :

Pertama: penarikan dua anggota TNI hasil OTT KPK oleh Puspom TNI atas nama kewenangan penyidikan berada di tangan Puspom TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas; dan.

Kedua : penggerudukan kantor Polrestabes Medan oleh beberapa anggota TNI Kodam I Bukit Barisan atas alasan sebagai Penasehat Hukum ingin mengurus penanguhan penahanan tersangka sipil di Rutan Polrestabes Medan.

Kedua peristiwa ini, menunjukan betapa negeri ini seakan-akan telah kehilangan tata krama dan etika kehidupan bernegara. Bagaimana Puspom TNI datangi KPK, marah-marah, lalu membawa pulang oknum TNI hasil tangkapan OTT KPK.

Sementara itu di Polrestabes Medan beberapa anggota TNI aktif datang marah-marah dan menggeruduk Polrestabes Medan dengan dalih ingin menangguhkan penahanan tersangka sipil di Kantor Polrestabes Medan.

Anomali penegakan hukum, etika dan disiplin di lingkungan TNI yang akhir-akhir ini sering terjadi lalu penyelesaiannya dibungkus dengan bahasa “koordinasi”, sebenarnya potret ketidak patuhan anggota TNI pada hukum, sumpah prajurit, sapta marga  dll. terkesan mendapat ruang untuk bertindak dan dipertontonkan secara demonstratif.

ORDE BARU BANGKIT

Dua peristiwa tindakan oknum anggota TNI di atas, jelas memperlihatkan sebagai tindakan nekad dan unprosedural sebagai tindakan sewenang-wenang atau melampaui wewenang atau mencampuradukan wewenang oleh oknum TNI dan institusi TNI, yang oleh UU dilarang bagi setiap Penyelengara Negara tidak terkecuali anggota TNI di manapun.

Baca Juga :  Semua Yang Terlibat Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dinkes TTS Senilai Rp 6,4 M Akan Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *