(Untuk Kejaksaan, Hakim, dan Polisi)
Oleh: Drs. Antonius Tonggo, MSi
Damianus Supratman di Ende bertanya (mengadu) ke saya, tentang kasus yang menimpanya dan kini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Ende, yaitu sekelompok orang menganiaya beliau di rumahnya (Jalan Melati Atas).
Damianus mengisahkan bahwa di suatu malam, ketika ada acara keluarga, datanglah sekelompok pemuda yang hendak mencari seseorang yang ada di acara itu dan hendak memukul seseorang.
Oleh Ari Taji (anak dari Bapak Damianus) bernegosiasi dengan sekelompok pemuda itu, bahwa tidak boleh menggunakan forum itu (rumah Bapak Damianus) untuk memukul seseorang yang mereka targetkan itu. Intinya tidak boleh bikin ribut di rumah Bapak Damianus.
Akhirnya sekelompok pemuda itu pulang pulang dengan meninggalkan rumah Bapak Damianus.
Beberapa saat kemudian, sekelompok pemuda itu datang lagi dengan membawa benda-benda tajam, seperti batu, balok, dan lain lain, langsung menyerang orang yang ditargetkan itu yang sedang berada di forum keluarga Bapak Damianus. Sebelum tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekelompok pemuda itu sudah memarkir kendaraan sepeda motor mereka pada jarak kurang-lebih 100-150 meter dari TKP.
Karena merasa rumahnya jadi ramai, berantakan, dan suara berteriakan, maka Bapak Damianus sebagai yang empunya rumah pun keluar dan bertanya: “Ada apa?”
Seketika itu pula, lima orang gerombolan itu pun menyerang Bapak Damianus dengan batu dan kayu, hingga Bapak Damianus luka parah dan terjatuh tidak sadarkan diri.
Sementara dari luar pagar ada pemuda (yang tidak dikenal) sambil membawa besi dan mengayunkan sasaran ke Ari Taji. Beruntung Argonus Gesar (Nus), adik dari Bapak Damianus, merampas besi itu dari ayunan pemuda itu, sehingga Ari pun luput dari sasaran.
Oleh istri dan keluarganya, Bapak Damianus pun dirawat di RSUD Ende dengan cedera kepala/otak, hilang kesadaran (tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak bisa berpikir) dan disambung dengan perawatan di rumah hingga kini. Sampai saat ini, kepala Bapak Damianus tetap sakit, sulit untuk berpikir, dan indra penciuman sudah tidak berfungsi.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Ende oleh pihak keluarga Bapak Damianus dan hingga kini sudah tiga kali gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende.
Menurut pengaduan Bapak Damianus, hingga tiga kali sidang itu, dia mencatat ada dua masalah yang muncul, yaitu: 1. Kasus penganiayaan itu disebut tanpa rencana, dan 2. Dari 5 (lima) orang (bahkan 6/enam) pelaku itu, yang dijadikan tersangka hanya 3 (tiga) orang, sedangkan 2 (dua) orang dibilang DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi dan yang 1 (satu) tidak disentuh hukum.
Bapak Damianus meminta bantuan saya untuk menjawab dan mengadu kasus itu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.