Atas pertanyaan Majelis tersebut, Kepala Dinas itu pun menjawab ” Hanya satu dua kali saja selama proyek berlangsung”. Mendengar itu hakim langsung timpali dan marah, ” Kalau kerja seperti anda ini banyak terjadi salah bayar semua dan negara rugi. Anda ini kepala dinas yang bertanggungjawab penuh atas proyek kok kerjanya seperti mandor bayar tenaga kerja proyek aja.” Dan saat itun tergambar dari raut wajah hakim sangat kecewa mengapa PA tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Jadi kembali ke kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende, kami sependapat dengan penyidik Kejaksaan Negeri Ende yang semestinya memberikan petunjuk baru kepada penyidik Satreskrim Polres Ende untuk memeriksa Kepala Dinas sebagai PA. Pemeriksaan terhadap PA penting dilakukan, dan jika terbukti maka yang bersangkutan harus dijadikan tersangka dan dijebloskan kedalaman jeruji besi.
Hal aneh yang berikutnya adalah, penyidik juga tidak ” menyentuh” bendahara umum. Pertanyaannya muncul, ketika seorang bendahara melakukan pembayaran terhadap sebuah paket pekerjaan, apakah yang bersangkutan tidak memeriksa semua dokumen penawaran, apakah yang diajukan itu sudah sesuai dan layak sesuai harga penawarannya atau tidak.
Jika yang dilakukan oleh seorang bendahara hanyalah asal membayar tanpa melihat atau melakukan cross cek bukti atau dokumen kelengkapan 5 unit mobil ambulance itu maka oknum bendahara ini juga masuk kategori pelanggaran hukum yaitu adanya dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai bendahara umum.
Dan, jika ternyata mengalami kerugian negara, maka penyidik wajib memeriksa bendahara dan bisa saja ditetapkan tersangka.
Dalam logika penanganan sebuah dugaan kasus korupsi, para pelaku biasanya dilakukan secara berjamaah bersama- sama, sehingga tidak bisa jika penyidik hanya menjerat PPK, KPA dan Kontraktor, tetapi PA, Bendahara umum juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tersebut adalah suatu rangkaian perbuatan yang mememuhi unsur formil untuk dijadikan tersangka.
Karena dugaan korupsi pengadaan 5 unit ambulance ini dugaan kuat adanya niat (mens rea), perbuatan (actus reus) serta adanya kesepahaman pemikiran (meeting of minds) antara PPK, KPA, penyedia jasa, PA. bendahara umum. Itu artinya, tidak ada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan jika PA dan bendahara umum belum diperiksa dan ditersangkakan.
Dalam kasus ini, ada dugaan kuat Penyidik Polres Ende sedang mempertontonkan logika sesat (ex falso quolibet) sehingga mengambil kesimpulannya seenaknya. Ada apa dan mengapa? Sungguh miris ! )*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














