OPINI
Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukuk Ubaya Dan Lawyer Tinggal Di Surabaya
Menarik untuk dibedah penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang diduga melibatkan VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran, IGS selaku PPK dan pihak penyedia jasa/ kontraktor yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Ende.
Saat ini Polisi hanya menetapkan 3 orang tersangka masing-masing, penyedia jasa/ kontraktor, IGS selaku PPK, dan VK selaku KPA. Logika hukum macam apa yang dipertontonkan penyidik Polres Ende terhadap publik Ende dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance tersebut. Wajar saja publik Ende yang merasakan adanya keanehan àdanya tebang pilih dalam penetapan VK sebagai tersangka.
Penyidik mestinya harus memahami bahwa dalam pelaksanaan proyek baik itu bersumber dari APBN maupun APBD, DAK, DAU yang diberikan wewenang bekerja itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK, red,-) atau penetapan tertulis dari pimpinan dalam hal ini Bupati Ende.
Pertama, saya mengajak kita semua untuk mengkaji tugas dan wewenang dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau dikenal dengan PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, red,- ) adalah seseorang ASN yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red,-) dan diberi kuasa dan kewenangan yang sangat krusial berupa menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; melaksanakan kegiatan swakelola; memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Pengguna anggaran (PA); menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Terlihat begitu rinci tugas dan tanggungjawab seorang PPK dalam menangani sebuah proyek. maka sudah benar PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran dijadikan tersangka, namun mengapa penyidik Satreskrim Polres Ende tidak menyentuh dan meminta pertanggungjawaban seorang Kepala Dinas yang nota bene sebagai Pengguna Anggaran (PA, red,-). PA pada proyek pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende, Kepala Dinas selaku PA dan Bendahara umum sama sekali belum diperiksa dan ditetapkan tersangka.
Mestinya penyidik harus menetapkan juga Pengguna Anggaran (PA, red,-) menjadi tersangka. Mengapa ? Karena ketika PA menerima dokumen dari KPA dan PPK maka, PA wajib hukumnya memeriksa kebenaran materiil dari dokumen proyek tersebut.
PA adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Pertanggungjawabnya seorang PA bukan sekedar “juru bayar”. ngapain jadi kepala dinas kalau kerjanya hanya menjadi seorang juru bayar.
Kami punya pengalaman menarik ketika sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor di Kupang beberapa waktu lalu, saat itu Majelis Hakim yang terhormat marah kepada seorang oknum Kepala Dinas ketika dalam persidangan Majelis Hakim bertanya, ” Apakah saudara turun dan periksa ke lapangan sebelum memerintahkan pencairan uang ?”
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.