Nagekeo,Berita 76.com
Tindakan atau perilaku seorang Heng Kosmas pemilik PT.Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) terbilang cukup nekad.Pasalnya, meski pemerintah kabupaten Nagekeo telah melarang dan menutup segala aktifitas tambang galian C dan satu unit Aspal Mixing Plan (AMP) yang berlokasi di Podenura kecamatan Nangaroro kabupaten Nagekeo propinsi NTT karena belum kantongi izin dari kementrian ESDM (Ilegal) namun sampai saat ini kegiatan aktifitas tambang ilegalnya masih terus dilakukan.
Tabiat seorang Heng Kosmas yang terkesan tidak peduli dengan larangan /penghentian/penutupan tambang liar/ilegal oleh bupati Nagekeo Don Bosco Do. Tambang liar dan kegiatan satu unit AMP nya sampai saat ini masih tetap beroperasi seperti biasa. Sumber yang meminta agar identitasnya dirahasikan menuturkan bahwa untuk mengelabui bupati, aparat dari Polda NTT dan masyarakat desa Podenura sendiri, Heng Kosmas bahkan mengatur waktu operasi kegiatan AMP nya seperti jam kerja seekor kelelawar. Sejak larangan tersebut kegiatan pengoperasian AMP nya dilakukan pada malam hari yaitu mulai dari pukul 12.00 WITA hingga pukul 0.4.00 WITA dini hari. Tentu saja sikap dan perilaku Heng Kosmas ini selain telah “mengangkangi” alias melecehkan Don Bosco Don sebagai Bupati Nagekeo yang telah melarang dengan menerbitkan surat larangan Nomor 500/EK.NGK/149/07/2022 tanggal,27 Juli 2022 kepada direktur PT.Bina Citra Teknik Cahaya dan juga melecehkan aparat Polda NTT.
Larangan/penutupan AMP dan kegiatan tambang ilegal milik PT.BCTC ini menurut Bupati Don, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Terpadu kabupaten Nagekeo menemukan lokasi Ashpalt Mixing Plan (AMP) milik PT.Bina Citra Teknik Cahaya di desa Podenura kecamatan Nangaroro berada di wilayah pemukiman masyarakat.
Tentu saja tindakan ini telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 yang mengatakan setiap usaha /kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu,manajemen PT.BCTC juga telah melanggar Peraturan Pemrintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolaan Lingkungan Hidup pasal 514 ayat (1) huruf (g) penanggungjawab usaha/kegiatan yang melakukan perbuatantersebut dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan bahaya kesehatan manusiadan/atau luka berat atau matinya orang maka penanguyngjawab usaha dikenai dfenda admintrasif dengan kriteria tidak memiliki persetujuan Lingkungan dan perizinan Berusahasebagaimana dimaksud dalampasal514 ayat (1)huruf b dihitung sebesar 5% dari nilai investasi dan diterapkan paling banyak Rp.3 Miliar .
Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merusak lingkungan di sekitar lokasi kegiatan,maka segala aktifitas dari PT.Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di lokasi usaha/kegiatan segera dihentikan. Selain kepada Direktur PT.BCTC,surat larangan dari Bupati Nagekeo ini juga tembusannya di sampaikan juga kepada beberapa instansi terkait antara lain Kepala Dinas ESDM Propinsi NTT,Kepala Balai Wilayah Sungai NusaTenggara II di Kupang,Kapolres Nagekeo di Mbay,Kepala Sat Pol.PP,camat Nangaroro dan juga kepada kepala desa Podenura.
Warga desa Podenura,Arminus Deni menuturkan selain bising masyarakat juga mengeluhkan dampak dari setiap pengoperasian AMP tersebut yang mengakibatkan gangguan pernapasan (Ispa) akibat debu yang dihasilkan. Oleh karena itu, warga sekitar kata Denis menuntut pemerintah dan jajaran Polda NTT untuk segera menghentikan aktivitas AMP itu.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.