Jika Penjabat Bupati tetap membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri maka disebut bertindak diluar cakupan wewenangnya. Wewenang Pejabat atau badan tun dilarang melakukan tindakan sewenang wenang, melampaui wewenang serta mencampuradukan wewenang.
Aspek substansi artinya keputusan pejabat atau badan tun harus berdasarkan peraturan perundangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Serta aspek prosedur keputusan tun harus melalui prosedur yang diatur dalam peraturan. Contoh kasus, seorang pengusaha ada surat panggilan kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan penggelapan dana Rp 5 miliar pembangunan rumah sakit X yang menguntungkan dirinya, korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara melanggar Tindak Tindak pidana korupsi tanpa ada pasal ayat undang- undangnya.
Dari aspek substansi surat panggilan dikeluarkan Kejaksaan, cacat substansi, maka pengusaha tersebut atau kuasa hukumnya tidak perlu memenuhi panggilan kejaksaan karena surat tersebut melanggar tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibat dari surat panggilan kejaksaan tidak sah atau adanya tindakan sewenang wenang. Konsekuensinya tidak mengikat saat ditanda tangan atau dapat dibatalkan oleh pejabat ysng menerbitian surat panggilan tersebut atau dapat digugat pembatalannya melalui pengadilan.
Contoh, kasus lainnya, ada pelaku usaha mikro sudah mendapat NIB sebagai legalitas berusaha dari Kementrian Investasi tanggal 10 November 2022. Karena usahanya kategori risiko rendah (Pasal 6 UU Cipta Kerja). Penjabat bupati kabupaten X mengeluarkan Keputusan kepada pelaku usaha perihal pemghentian aktivitas usahanya karena melanggar undang undang peraturan, pemerintah pasal ayat sehingga harus dihentikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang wilayah kabupaten tersebut tanpa menerapkan pasal ayat dari perda atau perbup tahun dan nomornya pada tanggal 16 Desember 2023.
Atas surat penjabat tersebut adalah tindakan sewenang wenang dan melanggar aspek substansi berupa peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik yakni keterbukaan dan kepastian hukum. Atas surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus) atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan tata usaha negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan tidak sah atau batal serta meminta agar pejabat yang menerbitkan mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan.)**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













