Keputusan Pejabat Tanpa Dasar Hukum Tidak Sah Atau Dapat Dibatalkan

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer Di Surabaya

Ada satu asas yang sudah sangat familier di telinga publik yakni fiksi hukum. Orang dianggap tahu ketika hukum itu disahkan dan diundangkan untuk diketahui melalui berita negara atau berita daerah. Ada lagi asas legalitas bahwa seseorang dinyatakan melakukan kejahatan atau pelanggaran harus ada peraturannya sebelum peristiwa hukum tersebut dilakukan seseorang atau korporasi.

Kejaksaan dan kepolisian ada kewenangan yudikatif dan administratif dalam melakukan tindakan hukum. Sehingga ketika Kejaksaan melakukan tindakan hukum pemanggilan terhadap seseorang dalam kaitan adanya peristiwa hukum wajib pula tunduk pada Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berbicara keputusan pejabat atau badan tata usaha negara harus memenuhi aspek individual jelas orang/ masyarakat yang diberi Keputusan. Konkrik, akibat hukum yang riil berupa kerugian yang dialami individu atau masyarakat akibat adanya keputusan pejabat tun. Final, keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan atasan dari pejabat yang membuat keputusan.

Keputusan Pejabat atau Badan TUN dinyatakan sah harus memenuhi aspek wewenang, substansi dan prosedur.
Wewenang artinya Pejabat yang membuat keputusan harus memiliki wewenang berdasar peraturan agar tidak melewati batas waktu kewenangan misalnya menjabat sebagai bupati sampai 10 November 2023, maka pejabat tidak boleh buat keputusan tanggal 11 November 2023.

Batas wilayah, Pejabat bupati misalnya tidak boleh buat keputusan diluar teritori kekuasaannya. Cakupan materi, artinya pejabat tersebut tidak boleh membuat keputusan yang bukan kewenangannya. Misalnya Penjabat Bupati seturut Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 15 dijelaskan bahwa penjabat bupati dilarang mutasi ASN dan membuat keputusan yang bertentangan dengan pejabat bupati sebelumnya. Atau membatalkan keputusan pejabat di atasnya. Ada pengecualiannya harus mendapat rekomendasi dari Menteri yang mengangkatnya yakni Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Terkait Kapal Tongkang Yang Terdampar di Perairan Maurole, Karel Lando: Perusahaan Segera Ambil Tindakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *