OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer Di Surabaya
Ada satu asas yang sudah sangat familier di telinga publik yakni fiksi hukum. Orang dianggap tahu ketika hukum itu disahkan dan diundangkan untuk diketahui melalui berita negara atau berita daerah. Ada lagi asas legalitas bahwa seseorang dinyatakan melakukan kejahatan atau pelanggaran harus ada peraturannya sebelum peristiwa hukum tersebut dilakukan seseorang atau korporasi.
Kejaksaan dan kepolisian ada kewenangan yudikatif dan administratif dalam melakukan tindakan hukum. Sehingga ketika Kejaksaan melakukan tindakan hukum pemanggilan terhadap seseorang dalam kaitan adanya peristiwa hukum wajib pula tunduk pada Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berbicara keputusan pejabat atau badan tata usaha negara harus memenuhi aspek individual jelas orang/ masyarakat yang diberi Keputusan. Konkrik, akibat hukum yang riil berupa kerugian yang dialami individu atau masyarakat akibat adanya keputusan pejabat tun. Final, keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan atasan dari pejabat yang membuat keputusan.
Keputusan Pejabat atau Badan TUN dinyatakan sah harus memenuhi aspek wewenang, substansi dan prosedur.
Wewenang artinya Pejabat yang membuat keputusan harus memiliki wewenang berdasar peraturan agar tidak melewati batas waktu kewenangan misalnya menjabat sebagai bupati sampai 10 November 2023, maka pejabat tidak boleh buat keputusan tanggal 11 November 2023.
Batas wilayah, Pejabat bupati misalnya tidak boleh buat keputusan diluar teritori kekuasaannya. Cakupan materi, artinya pejabat tersebut tidak boleh membuat keputusan yang bukan kewenangannya. Misalnya Penjabat Bupati seturut Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 15 dijelaskan bahwa penjabat bupati dilarang mutasi ASN dan membuat keputusan yang bertentangan dengan pejabat bupati sebelumnya. Atau membatalkan keputusan pejabat di atasnya. Ada pengecualiannya harus mendapat rekomendasi dari Menteri yang mengangkatnya yakni Menteri Dalam Negeri.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.