Ende, redaksi76.com – Adanya surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Bahwa, Pemerintah daerah Kabupaten Ende akan memberhentikan tenaga honorer sebanyak 3.007 orang sejak tanggal 1 Januari 2023. Hal ini diungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, MM yang beredar di Ende.
Dengan dikeluarkan surat Edaran oleh Bupati Ende tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco menanggapi terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di lingkup Pemda Ende. Senin (12/12/2022)
Iprianus Laka Ma’u ketua Presidium PMKRI Cabang Ende mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemda kabupaten Ende dalam hal ini Bupati Ende melalui surat edarannya merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat oleh Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022. Melihat Peraturan tersebut wajib hukumnya Pemda mesti mengambil langkah dengan memberhentikan tenaga honorer tersebut.
Melihat bagaimana nasib tenaga honorer nantinya, Ketua PMKRI Ende katakan, Pemda Ende tidak boleh semena-mena memberhentikan tenaga honor tanpa ada solusi yang dipikirkan. Pemda harus mampu menyiapkan lapangan pekerjaan untuk tenaga honorer tersebut. Jika Pemda tanpa ada solusi maka akan berdampak pada pengangguran yang meningkat di kabupaten Ende.
“Mari kita sama-sama memikirkan nasib tenaga honorer tersebut yang akan diberhentikan pada tahun ajaran baru, karena saya melihat ini adalah tau dan mau baik dari pemerintah dan para tenaga honorer. Karena Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan sejak tahun 2018 melalui PP 49/2018 dan ini baru dilakukan oleh Pemda Nagekeo pada tahun 2020. Tetapi Pemda Ende selama ini mengabaikan ketika sudah dipenghujung baru kaget dan sadar. Dan realita yang terjadi di Pemda Ende dari sebelum-sebelumnya merekrut tenaga honorer tanpa ada informasi kepada publik, dan analisis jabatan serta dengan analisis kebutuhan tiap-tiap OPD di lingkup Pemda Ende, dan kami pun menduga ada Nepotisme yang terjadi”, Ungkap Ryan.
Ryan menambahkan bahwa pemerintah kabupaten Ende mesti mampu mengklasifikasikan mana yang diprioritaskan karena Sejak tahun 2018 PP 49/2018 sudah melarang untuk merekrut tenaga honorer, tetapi Pemda Ende tetap melaksanakan itu. Kondisi ini, lanjut Ryan, Pemda harus bertanggung jawab kepada tenaga honorer yang direkrut tanpa mengorbankan mereka yang sudah lama mengabdi yaitu dari sebelum tahun 2018.
Jika Pemda Ende hanya berpusat pada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengalihkan tenaga honorer ke outsourcing untuk mengganti honorer selain PPPK maka PMKRI menilai hal itu tidak menjawab pada kebutuhan masyarakat atau para tenaga honorer. Pemda mesti mampu mengembangkan ekonomi kreatif melalui dinas-dinas terkait.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.