Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditahan, Polres Ende segera Periksa Terlapor dan Gelar Perkara

Avatar photo

Ende, Redaksi 76.com,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Abdul Haris Abubakar alias Risa (57) asal kelurahan Tanjung kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende, telah memasuki tahap baru. Kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Ende tanggal 4 Mei 2025 dengan surat tanda bukti laporan nomor : STBL/ 89/V/2025/SPKT/Res Ende/Polda NTT/Tanggal 04 Mei 2025 Polres Ende. Pihak keluarga korban minta Polres Ende segera melakukan penahanan.

“Kami berharap setelah ditetapkan tersangka, pelaku ditahan“ ucap salah satu keluarga korban.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kapolres Ende, AKBP I Ngura Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan untuk perkara tersebut penyidik telah memeriksa korban dan para saksi- saksi.

Pihak Penyidik menurut Kasat Reskrim, Andre putra, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Gelar perkara ini dilakukan untuk bisa memastikan bahwa perkara tersebut diatas dapat atau tidak naik ke tahap penyidikan.

“Korban juga sudah dilakukan Visum setelah yang bersangkutan membuat laporan di Polres, dan kasus ini tetap menjadi atensi kami pak “tandasnya.

Abdul Haris Abu Bakar mengalami penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh Abdulah Kasim Alias KOJO (50) seorang nelayan beralamat di jalan ikan Paus (Kampung Baru) Rt/Rw, 014/008 kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende.

Kepada tim media ini, korban Abdul Haris menjelaskan kasus penganiayaan terhadap dirinya itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 22. 30 wita tepatnya di jalan cabang kantor Vulkanologi lingkungan Kampung Baru Kelurahan Tanjung.

Korban Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika Israf salah satu anak korban menelpon dirinya yang saat itu berada di kediamanya yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian
perkara (TKP) untuk mengantar 7 (tujuh) buah ember guna mengisi ikan hasil tangkapan di rumpon.

Baca Juga :  Kolaborasi Bersama Yayasan, Dinas P Dan K Ende, Siap Majukan Bidang Pendidikan

Setelah mendengar permintaan itu,
korban kemudian menyuruh kedua anaknya yang lain yaitu Sudirman dan Mohamad Nur ke pantai mengantar ember ke Israf yang telah menunggu.

Tiba di pantai, Israf, Mohamad Nur, Sudirman dibantu Fatar sepupuh korban mengisi 7 ( tujuh) ember tersebut dengan ikan. Dari 7 (tujuh) ember yang disiapkan itu baru 4 (empat) ember yang telah terisi ikan. Melihat 4 ember sudah terisi, Israf pun meminta dua saudaranya yaitu Mohamad Nasir dan Fatar untuk mengantar ke rumah mereka menggunakan sepeda motor Mio Sporty.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung