PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, pada Pasal 110 ayat (1) menyatakan : “Anggota DPRD diberhentikan sementara karena :
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b.menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus”.
Selanjutnya Pasal 110 ayat (2) berbunyi : “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk anggota DPRD kabupaten/kota”.
Lalu, Pasal 110 ayat (4) menegaskan : “Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sekretaris DPRD kabupaten/kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/walikota”.
Pasal 110 ayat (6) : “Bupati/walikota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada gubernur”.
Pasal 110 ayat (7) : “Gubernur
memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6)”.
Pasal 110 ayat (8) : “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa”.
Pasal 112 ayat (1) : “Dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD”.
Pasal 112 ayat (2) : “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku mulai tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Pasal 112 ayat (3) : “Dalam hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum
berakhir”.
Dengan merujuk pada Pasal 110 dan Pasal 112 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH tersebut, maka kami meminta agar pimpinan DPRD Sikka segera memproses pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo alias Joker sehingga kerinduan publik akan penegakan hukum yang adil dan bermartabat sungguh-sungguh bisa terwujud.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













