Koordinator TPDI NTT Desak “Terdakwa Yuvinus Solo Harus Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPRD Sikka”

Avatar photo
Reporter : Realis Editor: Tim Redaksi
Berita76.Com
Ket.Foto: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta,S.H. Istimewa

redaksi76.com || NTT – Sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024, Yuvinus Solo alias Joker diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus TPPO yang menjerat Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat itu bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK merupakan salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

Para pekerja itu diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo alias Joker. Selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan hingga tak diberi makan, sampai akhirnya YMK meninggal dunia karena kelaparan.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara dugaan TPPO oleh Yuvinus Solo alias Joker tersebut, dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Yuvinus Solo alias Joker mulai disidangkan sebagai terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Maumere sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme.

Oleh karena Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo alias Joker sudah berstatus sebagai terdakwa TPPO, dan kasus TPPO merupakan tindak pidana khusus yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun, maka pimpinan DPRD Sikka harus mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Sikka agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo alias Joker.

Baca Juga :  Usman Jawa Pimpin PMKRI Cabang Ende Periode 2023-2024