Menurut Meridian, jika penyidikan ini mandek hanya sampai level teknis, maka upaya Kajari Ende akan dinilai hanyalah sebagai kosmetik hukum belaka, maka wajar jika publik berharap besar pada Kajari Adi Rifadi, untuk naik satu tingkat lebih tinggi dalam menelusuri
siapa sebetulnya dalang di balik pencairan dan pengaturan dana Rp 49 miliar tersebut.
TPDI kata Meridian, mengapresiasi kinerja kajari, Zulfahmi karena telah membuka jalan penyidikan dengan langkah sigap dan berani. Namun publik ingin lebih dari itu, yaitu ingin agar segera melakukan penetapan tersangka, dan mengembalian kerugian negara.
“Dan kini giliran kajari Adi Rifadi untuk melanjutkan tongkat estafet itu. Tidak cukup hanya “meneruskan”, harus mempercepat dan menajamkan. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menandatangani, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menikmati. Karena semua itu pasti tercatat “paparnya.
TPDI kata Merdian akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi proses hukum dugaan korupsi ini ,karena saat ini Kejaksaan Negeri Ende bukan hanya berhadapan dengan tumpukan dokumen, tetapi dengan kepercayaan publik.
Jika kasus ini tidak dituntaskan dengan tegas, maka kepercayaan akan lembaga Kejaksaan itu akan luntur.
“ Tapi jika Kajari, Adi Rifadi berani memproses hingga ke akar, bahkan sampai ke oknum pejabat tingkat tertinggi sekalipun, Kajari, Adi Rifadi akan mendapat tempat terhormat dalam
sejarah pemberantasan korupsi di NTT” tandasnya.
TPDI selalu mengikuti proses hukum dugaan korupsi ini yang terjadi saat kabupaten Ende dipimpin oleh Pj Bupati Agustinus Gadja Ngasu, maka menurut Meridian,tidak ada salahnya jika sorotan hukum juga diarahkan ke atas. Tidak ada satupun pejabat publik yang boleh berada di luar jangkauan hukum,entah itu karena jabatan, pengaruh politik, atau jaringan kekuasaan.
Jika bukti menunjukkan keterlibatan, maka penegak hukum wajib bertindak, bukan ragu, bukan kompromi, dan bukan pura-pura buta. Merdian kembali menuturkan, Kajari Ende, Adi Rifani kini memegang peran kunci. Ini bukan soal jabatan struktural semata, tetapi soal masa depan hukum di Kabupaten Ende, soal apakah aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada rakyat atau hanya menjadi alat kekuasaan.
Nilai dugaan korupsi Rp 49 miliar dan DAK dan DAU lanjut Merdian bukan angka main – main. Bila benar ada penyimpangan, maka keadilan harus ditagih secepatnya, karena setiap rupiah yang dikorupsi, adalah hak rakyat yang dirampas.
“TPDI yakin bahwa Kajari Ende, Adi Rifadi memiliki kesempatan atau lebih tepatnya, kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa tidak satu pelaku pun bisa lolos dari jerat keadilan ” tutupnya. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













