Opini Oleh :Petrus Selestinus
(Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara)
Beberapa pesan WA dari warga masyarakat NTT Dapil NTT 1 kepada TPDI menanyakan beberapa hal terkait PKB, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Dipo Nusantara Pua Upa, tentang Kementerian Desa, Pendamping Desa dan tentang Dana Desa.
Pertanyaan warga NTT dimaksud, karena terdapat aktivitas beberapa oknum Kepala Desa, Pendamping Desa, Pejabat Kementerian Desa, di Dapil NTT 1, yang memposisikan diri seakan-akan sebagai organ PKB dan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari PKB.
Anggapan dari sebagian Masyarakat NTT yang demikian, akibat dari ulah sejumlah oknum Pendamping Desa, oknum pejabat Kementerian Desa, dan oknum Anggota DPR Fraksi PKB ketika reses, diduga mempolitisasi dan mengkapitalisasi posisi Menteri Desa yang berasal dari kader PKB, lalu memposisikan Dana Desa sebagai bersumber dari atau seolah-olah budi baik dari PKB.
CURANG DAN BODOHI RAKYAT
Targetnya adalah demi kepentingan elektoral untuk menang pada Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada dan ini
merupakan pembodohan terhadap masyarakat desa, ini bukanlah suatu pendidikan politik yang baik yang menjadi tanggung jawab Partai Politik. Ini akibat ulah satu dua orang membuat rusak banyak pihak, termasuk PKB, Caleg PKB dan lain-lain.
Isu yang dibesar-beaarkan di sana adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah disetujui dan itu adalah buah dari perjuangan PKB, begitu pula dana desa dan besarannya yang katanya akan ditambah menjadi Rp. 5 miliar juga buah dari perjuangan PKB, padahal tidaklah demikian.
Semua pihak seharusnya menyadari bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, itu tidak mudah dan tidak mungkin hanya atas kehendak PKB, tetapi ini perlu proses legislasi yang panjang dan memerlukan persetujuan seluruh Fraksi di DPR RI dan Pemerintah.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.