Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Buang Waktu, Kajari Ende,Andi Rifadi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sebesar Rp 49 Miliar Di Pemkab Ende

Avatar photo

Ende, Redaksi 76. Com,– Dugaan korupsi di kabupaten Ende saat ini ibarat pepatah kuno, “Kalau Kepala Ikan Sudah Busuk Maka Bagian Badan Yang Lain Pun Ikut Busuk Sehingga Perairan Sekitarnya Pun Terasa Amis”.

Bupati Ende,Yosef Badeoda dan Kepala Kejaksaan Ende yang baru, Adi Rifadi saat ini ibarat sedang berada ditengah perairan yang terasa bau amis. Namun pergantian pucuk pimpinan baik pemkab Ende dan  di tubuh kejaksaan negeri Ende seharusnya tidak menjadi jeda dalam upaya penegakan hukum dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alaokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pos anggaran lain di era Penjabat (PJ) bupati,Agustinus Ngasu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!
Meridian Dewanta

Permintaan tersebut disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Merdian Dewanta,S.H melalui rilis yang diterima media ini pada Senin (7/7/2025).

Menurut Merdian, dengan dilantiknya Adi Rifani, S.H., M.H. sebagai Kajari Ende yang baru, publik menggantungkan harapan besar agar proses hukum yang sudah terang-benderang ini tidak berhenti setengah jalan.

“Iya dong, Kajari Adi Rifani sebagai kepala kejaksaan Ende yang baru berani meneruskan proses penegakan hukum oleh mantan kajari, Zulfahmi dengan menetapkan tersangka nya,apalagi kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT -03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 “tandasnya.

Mutasi pejabat kejaksaan kata Merdian adalah hal lumrah, dan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tertuang dalam SK Nomor 353 tertanggal 4 Juli 2025 memang bagian dari penyegaran internal. Namun di balik kebijakan administratif itu, ada tanggungjawab besar yang kini berpindah ke tangan Adi Rifadi.

Baca Juga :  DPW PAN NTT Gelar Workshop Pendidikan Politik dan Penguatan Kader se-Flores, Lembata, dan Alor

“ Kajari Adi Rifadi bukan hanya mewarisi jabatan, tapi juga mewarisi kasus besar yang kini tengah menjadi sorotan publik dan media dugaan korupsi anggaran 2024 Pemkab Ende “ tandasnya.

Menurut Meridian, dana DAK dan DAU adalah dana rakyat yang diperuntukan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur,bukan untuk diputar jadi mesin pengayaan diri oknum-oknum tak bertanggungjawab. Fakta bahwa 20 -an pimpnan organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas strategis sudah diperiksa, termasuk kepala dinas Kesehatan, kepala dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, kepala dinas PUPR, kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Plt. kepala dan mantan Plt. BPKAD beserta Kabid Anggaran BPKAD, mantan Penjabat (Pj)
bupati Ende menunjukkan bahwa kasus ini mempunyai akar yang dalam.

Adi Rifadi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung