Ende, Redaksi 76. Com,– Dugaan korupsi di kabupaten Ende saat ini ibarat pepatah kuno, “Kalau Kepala Ikan Sudah Busuk Maka Bagian Badan Yang Lain Pun Ikut Busuk Sehingga Perairan Sekitarnya Pun Terasa Amis”.
Bupati Ende,Yosef Badeoda dan Kepala Kejaksaan Ende yang baru, Adi Rifadi saat ini ibarat sedang berada ditengah perairan yang terasa bau amis. Namun pergantian pucuk pimpinan baik pemkab Ende dan di tubuh kejaksaan negeri Ende seharusnya tidak menjadi jeda dalam upaya penegakan hukum dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alaokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pos anggaran lain di era Penjabat (PJ) bupati,Agustinus Ngasu.

Permintaan tersebut disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Merdian Dewanta,S.H melalui rilis yang diterima media ini pada Senin (7/7/2025).
Menurut Merdian, dengan dilantiknya Adi Rifani, S.H., M.H. sebagai Kajari Ende yang baru, publik menggantungkan harapan besar agar proses hukum yang sudah terang-benderang ini tidak berhenti setengah jalan.
“Iya dong, Kajari Adi Rifani sebagai kepala kejaksaan Ende yang baru berani meneruskan proses penegakan hukum oleh mantan kajari, Zulfahmi dengan menetapkan tersangka nya,apalagi kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT -03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 “tandasnya.
Mutasi pejabat kejaksaan kata Merdian adalah hal lumrah, dan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tertuang dalam SK Nomor 353 tertanggal 4 Juli 2025 memang bagian dari penyegaran internal. Namun di balik kebijakan administratif itu, ada tanggungjawab besar yang kini berpindah ke tangan Adi Rifadi.
“ Kajari Adi Rifadi bukan hanya mewarisi jabatan, tapi juga mewarisi kasus besar yang kini tengah menjadi sorotan publik dan media dugaan korupsi anggaran 2024 Pemkab Ende “ tandasnya.
Menurut Meridian, dana DAK dan DAU adalah dana rakyat yang diperuntukan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur,bukan untuk diputar jadi mesin pengayaan diri oknum-oknum tak bertanggungjawab. Fakta bahwa 20 -an pimpnan organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas strategis sudah diperiksa, termasuk kepala dinas Kesehatan, kepala dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, kepala dinas PUPR, kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Plt. kepala dan mantan Plt. BPKAD beserta Kabid Anggaran BPKAD, mantan Penjabat (Pj)
bupati Ende menunjukkan bahwa kasus ini mempunyai akar yang dalam.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












