Oleh
Dr.Ir.Karolus Karni Lando, MBA.
Redaksi76.com – Kasus yang menimpa Kompol Kosmas Kaju Gae, putra asal Kabupaten Ngada, Flores Tengah, Nusa Tenggara Timur, memang menyita perhatian publik. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025.
Namun, bila ditinjau secara objektif, terdapat sejumlah alasan kuat yang menunjukkan bahwa Kompol Kosmas seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah langsung dalam peristiwa ini.
*Posisi Kosmas di Kendaraan*
Saat kejadian, Kompol Kosmas tidak sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis), melainkan duduk di sebelah sopir. Dari sudut pandang teknis, posisi tersebut memiliki keterbatasan pandangan, terutama karena kendaraan taktis memiliki ketinggian dan struktur yang membatasi visibilitas ke depan jalan.
Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan Kosmas dapat mengetahui atau mengantisipasi keberadaan korban di jalur kendaraan.
*Tanggung Jawab Utama pada Sopir*
Kendaraan operasional Brimob berada di bawah kendali penuh pengemudi. Secara prinsip tanggung jawab mengemudi, kesalahan potensial yang menyebabkan insiden berada pada pihak sopir, bukan pada pendamping.
Kosmas sebagai komandan memang memiliki tanggung jawab komando, tetapi dalam momen pergerakan kendaraan, pengendalian teknis sepenuhnya berada di tangan pengemudi.
*Ketiadaan Niat dan Pengetahuan*
Kosmas sendiri mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia beberapa jam setelah video kejadian viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan saat kejadian berlangsung. Kesaksian ini menguatkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian personal dari pihak Kosmas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













