Namun kedua, dari aspek jurnalistik, praktek jurnalisme dengan semangat puja-puji (berlebihan atau terlalu melebih-lebihkan, red) tanpa daya kritis terhadap situasi dan kondisi ragam persoalan dugaan korupsi yang mengancam kehancuran bank NTT, sama saja dengan menjalankan praktek jurnalisme bodoh dan bebal alias jurnalisme dungu atau istilah orang Kupang bilang pemberitaan buta, tuli dan baingao.
Sekali lagi Angela Phillip (2019) menyebutnya sebagai praktek pemberitaan asal tayang tanpa daya kritis atas konten yang belum teruji kebenarannya, tanpa didalami dengan pertanyaan “siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan (dari pemberitaan, red) serta dimana letak kebenaran sesunggunya yang sedang disembunyikan dan siapa yang paling bertanggungjawab?
Akibat dari kedunguan tersebut, hakekat dan fungsi serta kualitas jurnalisme/pers itu sendiri sebagai alat kontrol sosial (baik terhadap Pemerintah dan terhadap Pengelola Badan Usaha Milik Negara/Daerah) menjadi kabur bahkan hilang. Pegiat pers (dalam konteks bank NTT, red) jadi tersegregasi dalam aliran pragmatisme yang hanya bertujuan mengejar keuntungan tetapi menghianati amanah publik (=demokrasi) untuk menjalankan fungsi kontrol oleh aliran idealis yang kritis terhadap dugaan penyimpangan di Bank NTT.
Pada titik ini, media atau pers bahkan wartawannya berubah fungsi dari the watch dog (anjing penjaga) menjadi the food licker atau anjing penjilat yang kehilangan daya kritis atau akal sehat, juga masa bodoh terhadap tindakan korupsi. Bahkan menjadi barisan pendukung perilaku korupsi dan ikut keciprat hasil korupsi. Dan hal ini adalah penghianatan terhadap kebebasan pers yang berdiri di atas darah dan air mata para pejuang atau pahlawan reformasi.
Mengobati Jurnalisme Dungu
Pertama, meningkatkan knowledge atau pengetahuan. Ibarat penyakit, langkah paling pertama dan utama untuk mengobati penyakit jurnalisme dungu ialah dengan melatih daya akal sehat untuk tetap menjalankan tugas jurnalisme secara kritis dan tajam terhadap persoalan korupsi dan aware tentang tugas dan fungsi jurnalisme.
Cara yang paling tepat dan ampuh untuk melatih daya akal sehat agar tetap kritis adalah dengan belajar terus-menerus (membaca dan menulis, red) untuk meningkatkan pengetahuan tentang praktek jurnalisme yang tepat dan benar.
Karena berdasarkan temuan lapangan, muncul banyak jurnalis/wartawan dan Pemred dadakan tanpa kemampuan kecakapan dasar jurnalistik yang memadai (mencari, mengumpulkan, menyimpan, memiliki, mengolah, dan menyiarkan).
Parahnya lagi, bahkan malas belajar untuk meningkatkan kompetensi diri. Padahal, menjadi seorang jurnalis/wartawan itu harus memiliki sejumlah kecakapan dasar yaitu kemampuan berkomunikasi dan memiliki wawasan yang luas, keterampilan menulis, memiliki sikap (attitude) yang baik, up to date dengan informasi yang sedang terjadi.
Latar belakang mereka sebelumnya juga beragam, ada yang preman jalanan, sopir atau kenek yang tidak jelas ijazah atau pendidikan terakhirnya, termasuk kompetensinya sebagai wartawan dan Pemred. Hemat saya, mereka adalah potensi terbesar penyumbang praktek jurnalisme dungu di NTT.
Kedua, memegang teguh prinsip independensi. Jurnalis/media harus selalu menjaga independensi agar bebas dari godaan suap atau KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan tetap konsen pada kepentingan publik mengontrol Bank NTT.
Fenomena jurnalisme dungu yang dipertontonkan media pro bank NTT dengan pemberitaan puja-puji berlebihan alias hiperbola akhir-akhir ini, juga disinyalir sebagai akibat dari rendahnya integritas pegiat jurnalisme/media.
Bagi saya, pegiat media yang direkrut dalam kerjasama media oleh bank NTT tak mampu menjaga integritas diri bahkan ‘silau’ ketika dihadapkan dengan godaan uang atau materi yang menggiurkan. Alhasil, praktek jurnalisme yang dibangun melulu untuk membela kepentingan oknum di bank NTT hanya semata-mata untuk mendapatkan kerjasama publikasi media bernilai puluhan juta dari bank NTT.
Seringkali, ada pegiat media yang mengartikan/nenyamakan independensi media dengan bersikap netral, seperti terhadap persoalan dugaan korupsi di Bank NTT. Bahkan ada yang bersikap apatis dan masa bodoh terhadap berbagai persoalan masyarakat dan korupsi. Ini jelas sangat keliru.
Sikap ini diambil karena yang bersangkutan tidak paham akan fungsi pers sebagai media kontrol sosial. Yang bersangkutan mungkin kurang/tidak paham bahwa Pers merupakan perpanjangan tangan masyarakat untuk mengontrol jalannya birokrasi pemerintahan dan mencegah tindakan korupsi dan penyelewengan lainnya.
Tulisan saya ini, tidak bermaksud mendiskreditkan wartawan/media tertentu tapi hanya sebagai kritik untuk kembali menyadarkan teman-teman wartawan akan tugas/fungsi pers di momentum Hari Pers.
Oleh karena itu, pada moment Hari Pers hari ini, 9 Februari 2023, saya ajak para pegiat pers NTT yang telah ‘salah jalan’ atau masih berada di ‘simpang jalan’ untuk kembali berjalan pada rel alias track yang benar menuju pers NTT yang sehat dan berwibawa. Semoga.
(Penulis: Kosmas Damianus Olla, Sekretaris Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan/Kowappem)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













