KOTA KUPANG,BERITA.76.COM,- Pelayanan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Kupang dilakukan lewat pintu belakang dan jendela, hanya kepada segelintir orang (terkesan diskriminatif dan kolutif, red) ibarat tayangan aksi para pencuri yang sedang melakukan aksi mencuri. Sementara bagian pintu depan Kantor tersebut ditutup rapat dari puluhan pengunjung, tanpa disertai alasan yang jelas dari pihak BKAD Kota Kupang.
Penutupan pintu depan kantor tersebut, diduga sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang (khususnya BKAD Kota Kupang) menghindari aksi puluhan wartawan/media yang sudah dua hari (Kamis 15 Desember 2022) datang menagih pembayaran biaya kerjasama media dengan pemerintah Kota Kupang. Pasalnya, dari aspek perjanjian kerjasama, para wartawan atau media tersebut telah bekerja/melaksanakan kewajiban penayangan berita dan iklan di medianya masing-masing ( sebanyak 40 berita dan 10 iklan, red).
Namun giliran pihak kedua yakni Pemerintah Kota Kupang melalui BKAD Kota Kupang menolak melakukan pembayaran.
Kaban Keuangan BKAD Kota Kupang, Balina Uly yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (16/12/2022) pukul 13.30 Wita terkait kondisi tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.