OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya
Hari Jumad, (11/8/2023) kembali akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara dewan, para terduga tilep uang negara yang menjadi hak para guru, yaitu, Hery Sales, Iswadi, Irma, KSP Nasari senilai Rp 600 juta lebih.
Harapan sebelum tanggal RDP tersebut, uang yang semestinya menjadi hak para guru telah dikembalikan. Kali ini menarik dikaji aspek hukum perjanjian KSP Nasari dan Kadis PKO atas pembayaran utang para guru di KSP Nasari yang diambil dana sertifikasi guru.
Keabsahan surat perjanjian kredit (SPK) dan makna hukum dari adanya klausula memberikan wewenang penuh, yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melakukan prestasi secara timbal balik. Dalam perjanjian adanya kebebasan berkontrak artinya para pihak seimbang dan dalam keadaan bebas memberikan kesepakatan.
Agar perjanjian tersebut mempunyai kekutaan hukum mengikat wajib mengandung asas itikad baik, kebebasan berkontrak, konsensualisme dan tidak boleh adanya penyalagunaan keadaan. Penyalagunaan keadaan dimaksud terjadi ketika menutup perjanjian salah satu pihak dalam keadaan terjepit. Karena keadaan ekonomi kesulitan keuangan yang mendesak.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.