Opini  

SPK KSP Nasari dan Guru Diduga Telah Terjadi Penyalagunaan Keadaan

Avatar photo
Berita76.Com

OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung Dosen FH Ubaya Surabaya

Hari Jumad, (11/8/2023)  kembali akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara dewan, para terduga tilep uang negara yang menjadi hak para guru, yaitu, Hery Sales, Iswadi, Irma, KSP Nasari senilai Rp 600 juta lebih.

Harapan sebelum tanggal RDP tersebut,  uang  yang semestinya  menjadi hak para guru telah dikembalikan. Kali ini menarik dikaji aspek hukum perjanjian KSP Nasari dan Kadis PKO atas pembayaran utang para guru di KSP Nasari yang diambil dana sertifikasi guru.

Keabsahan surat perjanjian kredit (SPK) dan makna hukum dari adanya klausula memberikan wewenang penuh, yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melakukan prestasi secara timbal balik. Dalam perjanjian adanya kebebasan berkontrak artinya para pihak seimbang dan dalam keadaan bebas memberikan kesepakatan.

Agar perjanjian tersebut mempunyai kekutaan hukum mengikat wajib mengandung asas itikad baik, kebebasan berkontrak, konsensualisme dan tidak boleh adanya penyalagunaan keadaan. Penyalagunaan keadaan dimaksud terjadi ketika menutup perjanjian salah satu pihak dalam keadaan terjepit. Karena keadaan ekonomi kesulitan keuangan yang mendesak.

Baca Juga :  Jika "Tangan Bersih" : Kajari Segera Tangkap Terduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *